Selasa 20 Mar 2018 12:35 WIB

Anaknya Tertembak Misterius, Ibu Asal Sulteng ke Bareskrim

Penembakan itu terjadi saat kerusuhan di depan kantor DPRD Luwuk Banggai, Sulteng.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Endro Yuwanto
Pistol/ilustrasi
Pistol/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Melpina Badalu (45 tahun), ibu seorang anak yang menjadi korban penembakan misterius di Sulawesi Tengah (Sulteng) melaporkan insiden yang dialami putranya, Aldi Prasetya, ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Laporan tersebut dilakukan pada Senin (20/3).

Melpina menuturkan, penembakan itu terjadi saat kerusuhan di depan kantor DPRD Luwuk Banggai, Sulteng, pada 28 Agustus 2017 lalu. Saat dikonfirmasi Republika.co.id, Melpina mengaku sempat mencoba melapor ke Polda Sulteng. Sayangnya, kata dia, tindak lanjut dari Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulteng tidak pasti.

Secara fisik, lanjut Melpina, anaknya sudah sembuh. "Untuk fisik saya bersyukur Aldi sembuh tetapi Aldi merasa trauma. Psikis dia terganggu, dia suka berhalusisasi sendiri dan takut lihat polisi," kata Melpina saat dihubungi, Selasa (20/3).

Melpina menceritakan, kejadian bermula dari massa yang tengah menunggu hasil keputusan Dialog Kebangsaan, acara yang diselenggarakan Polda Sulteng untuk meredam konflik horizontal antara dua suku, kala itu. Anak Melpina, Aldi, sedang bersama rekan-rekannya lewat di sekitar lokasi.

"Itu awalnya anak saya Aldi mau cari makan lewat di depan kantor DPRD itu ramai kerumunan massa dan polisi," kata Melpina. Namun, penembakan tersebut justru terjadi dan melukai anaknya.

Laporan Melpina ini pun diterima dengan nomor LP/373/III/2018/BARESKRIM, tertanggal 19 Maret 2018. Namun, nama terlapor dalam laporan ini masih belum ada, atau lidik (penyelidikan). Terlapor diduga melanggar Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kuasa hukum Melpina, Riesqi Rahmadiansyah, pun mempertanyakan bagaimana SOP diberlakukan sehingga terjadi penembakan tersebut. Menurutnya, ada pengamanan yang berlebihan saat aksi, TNI, Polri, dan Satpol PP. "Menggunakan tembakan dalam pembubaran kerumunan ada beberapa tahapan yang harus dilewati, harus ada juga pemeriksaan internal di kepolisian," katanya.

Melpina menambahkan, pihaknya akan melanjutkan pengaduan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. "Besok saya ke LPSK," kata Melpina melalui pesan singkatnya pada Republika.co.id.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement