Selasa 20 Mar 2018 09:47 WIB

Putusan Sela PTUN tak Berpengaruh ke Hanura

Bachtiar mengatakan kader jadi bakal caleg tidak perlu khawatir dengan putusan PTUN

Partai Hanura
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Partai Hanura

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hanura, Bachtiar Effendi Sitinjak menegaskan bahwa putusan sela PTUN tidak ada pengaruhnya sama sekali dengan Partai Hanura pimpinan Ketua Umum Oesman Sapta Odang dan Sekjen Herry Lontung Siregar. Putusan tersebut menetapkan menunda pelaksanaan SK Menteri Hukum No. M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2018.

"Bagi rekan- rekan kader yang ikut bakal calon anggota legislatif (bacaleg) tidak perlu khawatir sebab tidak ada pengaruhnya sama sekali dengan putusan sela yang dikeluarkan saat ini," kata Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hanura, Bachtiar Effendi Sitinjak di Jakarta, Senin (19/3).

Sebelumnya Majelis hakim PTUN dalam putusan selanya memutuskan mengabulkan permintaan Hanura Kubu Daryatmo-Sudding melalui kuasa hukumnya Wakil Ketua Umum bidang Hukum DPP Hanura Adi Warman dan kuasa hukum Ahmad Yani terkait Permohonan Penundaan SK Kemenkuham nomor M.HH-01.AH.11.01 tahun 2018 milik OSO (Oesman Sapta). Karena SK tersebut berisi tentang restrukturisasi, reposisi, dan revitaliasi Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat (DPP Hanura) masa 2015-2020.

PTUN memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasoona Laloly untuk menunda pelaksanaan SK Menteri Hukum No. M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2018 tentang Restrukturisasi, Reposisi, dan Revitaliasi Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat (DPP Hanura) masa bakti 2015-2020. Lebih lanjut Bachtiar Effendi menjelaskan, tidak ada putusan yang bisa dieksekusi selain putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht melalui putusan hakim.

Menteri Hukum dan HAM pun tidak bisa membatalkan SK baru tersebut, hanya putusan hakim yang bisa membatalkannya. "Sampai saat ini kepengurusan definitif yang masih sah adalah Ketum OSO dan Sekjen Herry Lontung Siregar. Belum ada keputusan tetap dari pengadilan yang membatalkan SK Kepengurusan Ketum OSO & Sekjen Herry Lontung Siregar. Jadi kepengurusan DPD dan DPC Hanura yang saat ini pun, masih sah berlaku," katanya.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Laskar Muda Hanura (Lasmura) itu mengharapkan para kader dapat saling memberikan pemahaman kepada kader lainnya agar tidak terjadi simpang-siur berita yang tak jelas terkait putusan sela pada Senin (19/3).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement