Senin 19 Mar 2018 19:32 WIB

BPJS Kesehatan Implementasikan PMK Terkait Tunggakan Pemda

Dalam PMK 183/2017, tunggakan iuran JKN-KIS Pemda bisa dilunasi melalui DAU.

Perwakilan dari Pemprov Jabar, BPJS Kesehatan se-Kedeputian Wilayah Jabar dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) berfoto seusai acara sosialisasi dan implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 183/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan Pemda Daerah melalui pemotongan DAU atau dana bagi hasil di Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat, Senin (19/3).
Foto: Istimewa
Perwakilan dari Pemprov Jabar, BPJS Kesehatan se-Kedeputian Wilayah Jabar dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) berfoto seusai acara sosialisasi dan implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 183/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan Pemda Daerah melalui pemotongan DAU atau dana bagi hasil di Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat, Senin (19/3).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG – Dalam upaya mengoptimalkan Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), Pemprov Jabar, BPJS Kesehatan dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 183/PMK.07/2017 dan rekonsiliasi iuran wajib Pemda triwulan I tahun 2018 se-Kedeputian Wilayah Jabar di Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat, Senin (19/3).

Dalam PMK itu disebutkan, tunggakan iuran JKN-KIS Pemda bisa melalui pemotongan dana alokasi umum atau dana bagi hasil. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPBN) Provinsi Jabar Yuniar Yanuar Rasyid mengatakan, saat ini telah ada PMK No. 183/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan Pemda Daerah melalui pemotongan DAU dan/atau dana bagi hasil.

‘’Untuk menyelesaikan tunggakan, BPJS Kesehatan melakukan rekonsiliasi dengan pemda terkait besaran tunggakan yang disepakati,’’ ujar Yuniar dalam sambutannya di acara sosialisasi PMK, Senin (19/3). Menurut dia, nilai tunggakan yang disepakati harus berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki masing-masing pihak.

Jika pemda tidak bersedia melakukan rekonsiliasi dan tidak menyepakati sebagian atau seluruh jumlah tunggakan, tegas Yuniar, BPJS Kesehatan dapat meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit atas besaran tunggakan pemda.

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Jabar Mohammad Edison menyampaikan terima kasih kepada semua pemda, DJPBN, serta pihak lain yang selama ini mendukung Program JKN-KIS. ‘’Ketepatan penyetoran dan pembayaran Iuran termasuk iuran pemda, sangat menunjang keberlangsungan program JKN-KIS,’’ ungkapnya.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Jawa Barat, Koesmayadie Tatang Padmadinata mengatakan, seluruh pemda, khususnya di Provinsi Jabar wajib ikut berperan dan berkontribusi aktif dalam menyukseskan program JKN-KIS . Pihaknya menyambut baik upaya rekonsiliasi terkait tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

Data dari Kedeputian BPJS Kesehatan wilayah Jabar, menunjukkan, sampai dengan Februari 2018, penduduk Provinsi Jabar yang sudah menjadi peserta JKN-KIS mencapai 31.697.815 jiwa atau sebesar 72,47 persen dari jumlah penduduk. Hingga saat inipun , sebanyak 27 kabupaten dan kota di Provinsi Jabar telah melakukan integrasi Jamkesda ke BPJS Kesehatan, dengan jumlah total peserta sampai 2.693.733 jiwa.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement