Senin 19 Mar 2018 17:38 WIB

Ormas Islam Desak IAIN Bukittinggi Cabut Larangan Cadar

Ormas Islam memberi waktu 3x24 jam kepada IAIN Bukittinggi untuk merespons tuntutan

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Bilal Ramadhan
Kegiatan kemahasiswaan di IAIN Bukittinggi tetap berjalan seperti biasa, meski polemik tentang pembatasan cadar masih bergulir.
Foto: Republika/Sapto Andika Candra
Kegiatan kemahasiswaan di IAIN Bukittinggi tetap berjalan seperti biasa, meski polemik tentang pembatasan cadar masih bergulir.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Perwakilan dari 19 organisasi masyarakat (ormas) Islam dan elemen umat Muslim di Kota Bukittinggi, Sumatra Barat mendatangi kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi pada Senin (19/3). Kedatangan ormas Islam dan elemen umat Muslim di IAIN Bukittinggi bertujuan untuk mendesak pihak rektorat agar mencabut aturan pembatasan penggunaan cadar di lingkungan kampus.

Sejumlah ormas dan elemen masyarakat yang ikut hadir di antaranya, Forum Masyarakat Minangkabau (FMM), Majelis Mujahidin (MM) dan Majelis Ulama Nagari (MUNA). Juga ada Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Majelis Tinggi Kerapatan Adat Alam Minangkabau (MTKAM), dan Front Pembela Islam (FPI).

Perwakilan ormas sekaligus Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Sumatra Barat, Buya Busra Khatib Alam, mengungkapkan bahwa kedatangannya kali ini menyusul surat keberatan yang pernah dilayangkan. Akan tetapi, keberatan ini tidak direspons oleh pihak kampus.

Buya Busra menyebutkan, dua bulan lalu pihaknya sempat mengirimkan surat keberatan terkait pelarangan penggunaan cadar di lingkungan kampus. Namun hingga kini, surat tersebut tidak direspons pihak rektorat.

Buya Busra menyebutkan, meski tidak dihadiri Rektor IAIN Bukittinggi Ridha Ahida, pertemuan tadi pagi sudah mempertemukan perwakilan ormas Islam dengan pihak kampus. Dalam pertemuan tersebut, perwakilan ormas Islam menyampaikan 6 butir tuntutan kepada IAIN Bukittinggi terkait aturan pembatasan cadar di dalam kampus.

Tuntutan pertama, IAIN Bukittinggi diminta mencabut aturan pembatasan penggunaan cadar yang dikeluarkan Dekan Fakultas Tarbiyah IAIN Bukittinggi. Buya Busra menyebut kebijakan ini diskriminatif dan tidak berkeadilan.

Tuntutan kedua, pihak kampus diminta mencabut seluruh sanksi akademik bagi dosen dan mahasiswi bercadar di lingkungan Kampus IAIN Bukittinggi. Sementara poin ketiga, ormas Islam meminta Rektor IAIN Bukittinggi agar menyampaikan permintaan maaf secara terbuka karena terlanjur menerbitkan aturan yang dianggap membuat riuh dan ketidaknyamanan umat.

Pada tuntutan keempat, perwakilan ormas Islam juga mendesak rektor untuk menertibkan Dekan Fakultas Tarbiyah IAIN Bukittinggi. "Kelima, kami meminta dan merekomendasikan pemindahan dosen-dosen yang berpaham 'sepilis' (sekularisme, pluralisme, liberalisme) dari IAIN Bukittinggi," kata Buya Busra, Senin (19/3).

Pada poin keenam, perwakilan ormas Islam memberi waktu 3x24 jam kepada IAIN Bukittinggi untuk merespons seluruh tuntutan yang diajukan. Buya Busra juga menyebutkan, pihaknya akan turun ke jalan bila tuntutannya ini tidak diindahkan pihak IAIN Bukittinggi.

Sementara itu, pihak IAIN hingga kini belum memberikan tanggapan resmi tentang tuntutan sejumlah ormas Islam. Kepala Biro Administrasi Umum Akademik dan Kemahasiswaan IAIN Bukittinggi, Syahrul Wirda, mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pembahasan internal terkait tuntutan masyarakat ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement