Senin 19 Mar 2018 01:33 WIB

Saut Situmorang: Tak Ada Negara yang Bersih dari Suap

Ada perbedaan antara negara lain dan Indonesia dalam pemberantasan korupsi.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
Wakil Pimpinan KPK Saut Situmorang.
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Wakil Pimpinan KPK Saut Situmorang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mnegatakan tak ada satu pun negara yang sama sekali bersih dari suap antara swasta dan penyelenggara negaranya. "Sampai hari ini, di Hong Kong dan Singapura sekalipun, masih saja ada kasus yang terjadi sewaktu-waktu. Demikuan juga di USA, apakah dalam bentuk suap dan gratifikasi," kata dia kepada Republika, Ahad (18/3). 

Namun, Saut menyebutkan, ada beberapa hal yang membedakan negara-negara lain dengan Indonesia dalam melakukan pemberantasan korupsi. Pertama, persentase dan/atau cara masing-masing negara menegakkan hukum. Kedua, kelengkapan undang-undang (UU) yang dimiliki.

"Berikutnya (ketiga) sumber daya manusia serta presentase dukungan mayoritas warganya, serta political will para pemimpin nasional dan lokalnya. Termasuk disiplin aparat penegak keamanan dan pegawai negeri," kata dia menjelaskan.

Menurut Saut, tata kelola pemerintahan yang baik dimulai dari integritas dan komitmen. Ini termasuk juga pengelolaan perusahaan yang baik lantaran ada kasus-kasus suap yang melibatkan pihak swasta. 

Dia menjelaskan integritas individu, baik di pemerintahan mapun swasta, sangat menentukan. Jika integritas individu bermasalah maka apa pun aturan yang diterbitkan di negara ini, mulai dari UU hingga peraturan presiden, akan menjadi sia-sia. 

"Kalau masalahnya ada pada integritas dan komitmen kita untuk berperilaku jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana dan adil, kita tidak akan dapat hasil yang optimal," kata Saut.

Untuk mewujudkan integritas dan komitmen, dia menyatakan, harus dimulai dari setiap individu secara bersama-sama. Termasuk pula pihak swasta yang berpotensi memberikan suap dan penyelenggara negara yang berpotensi menerima suap. 

Ia menjelaskan, hampir setiap kasus yang KPK kerjakan ada keterlibatan pihak swasta dan penyelenggara negaranya. "Antarpenyelenggara negara ada. Akan tetapi, swasta dengan swasta kan masih belum (menjadi kewenangan KPK) karena UU Tipikor kita belum sejalan sengan sistem atau piagam PBB," terang dia.

Untuk mencegah terjadinya penyuapan yang dilakukan oleh swasta, Saut menuturkan, KPK telah menjalin nota kesepahaman atau MoU dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. MoU tersebut dijalin agar mereka berusaha bekerja dengan profesional dan berintegritas.

"Kami sebut program Profit. Tujuan program ini diawali oleh penekanan dari sisi pemerintah dengan pendekatan SDM yang berkualitas tata kelola dan teknologinya," jelas dia.

Saut juga mendorong pemerintah membangun sistem yang berlaku adil bagi semua pihak dan tanpa ada konflik kepentingan di dalamnya. Ia merasa yakin sistem yang adil akan membersihkan proyek pemerintah yang dijalankan swasta bersih dari dari praktik suap kepada penyelenggara negara. 

"Kalau masih ada conflict of interest, maka sampai kapan kita bisa memberi kesempatan yang sama bagi semua orang?" katanya.

Berbagai hal tersebut yang membuat Indonesia masih kesulitan mengurangi praktik korupsi. Saut menerangkan hal tersebut terlihat indeks persepsi korupsi Indonesia yang dirilis Transparency International (TI) pada 2017, yakni skor 37 dari skala 0-100. 

Angka tersebut sama seperti tahun sebelumnya. Skor 0 mengindikasikan paling korup dan 100 menunjukkan yang paling bersih.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement