Jumat 16 Mar 2018 23:04 WIB

Polri: Porsi Polri Lebih Besar Dibanding TNI di UU Terorisme

Kadiv Humas Polri mengatakan tak ada yang perlu dipermasalahkan dengan pelibatan TNI.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bayu Hermawan
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto
Foto: RepublikaTV/Fian Firatmaja
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, tidak perlu ada yang dipermasalahkan terkait pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI), dalam aktivitas kontra-terorisme. Selain selama ini TNI telah kerap terlibat dalam pemberantasan terorisme, porsi Polri juga tetap lebih besar di UU Anti Terorisme.

"Kalau dibilang porsinya mungkin lebih besar Polri saya kira mungkin kita dudukan pada porsi yamg kita ketahui UU karena kita menangkap orang tersangka melalui proses pengadilan," kata Setyo di Jakarta Selatan, Jumat (16/3).

TNI melakukan perannya saat terjadi aksi di lapangan. Setyo kembali mencontohkan bahwa TNI telah bekerja sama dengan Polri dalam operasi kontra terorisme seperti operasi Tinombala yang memburu kelompok Santoso. Adanya RUU pun menurut Setyo hanya bersifat memperkuat.

"Saya kira tidak masalah lah. Sudah kita lakukan hanya diperkuat UU," ujar mantan Wakil Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri ini.

Setyo menambahkan, dalam penanganan terorisme, penanganan perlu dilakukan antar lembaga. Hal tersebut dilakukan berdasarkan konteksnya. Misalnya Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang bekerja lebih pada bidang pengkajian Antiteror. Sementara dari Polri dan TNI mengerjakan dalam kegiatan di lapangan. Penyidikan dilakukan oleh Densus 88 Antiteror Polri. Selanjutnya pada saat pengadilan, Kejaksaan yang akan melakukan prosesnya.

(Baca juga: Pansus Sepakat Libatkan TNI dalam Penanggulangan Terorisme)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement