Jumat 16 Mar 2018 21:33 WIB

Pencuri Bermodus Cari Kontrakan Ditangkap di Boyolali

Pelaku merupakan pasangan suami istri.

Borgol. Ilustrasi
Foto: Antara/Zabur Karuru
Borgol. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BOYOLALI -- Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus berpura-pura mencari rumah kontrakan di Desa Ngadirejo Kecamatan Mojosongo Boyolali. Dua pelaku yang diketahui pasangan suami istri (Pasutri) diringkus.

Kepala Polres Boyolali AKBP Aries Andhi melalui Kasat Reskrim AKP Willy Budiyanto di Boyolali, Jumat (16/3), mengatakan dua tersangka pasutri tersebut, yakni Supri (38) dan Yuvita Rhisna D (34). Keduanya merupakan warga Kelurahan Cinderejo, Kecamatan Banjarsari, Solo, yang kini sedang menjalani periksaan untuk proses hukum.

Selain itu, kata Willy Budiyanto, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah sepeda motor Honda Supra bernopol AD 4220 PH yang digunakan sarana kejahatan, barang-barang milik korban seperti dua buah gelang emas, sebuah cincin, uang tunai Rp 180 ribu, dua handphone Nokia, dan sebuah dompet.

Willy Budiyanto mengatakan kejadian berawal dari tersangka pasutri mendatangi ke rumah korban Pardji (70) di Desa Ngadirejo, RT 03 RW 07 Kecamatan Mojosongo Boyolali, Selasa (13/3), yang berpura-pura mencari kontrakan untuk pijat.

Tersangka Yuvita memiliki kemampuan bicara yang dapat meyakinkan dan berhasil memperdayai korbannya. Saat korban lengah, tersangka Supri suami Yunita langsung masuk ke dalam rumah dan mengambil harta benda serta beriasan milik korban.

Bahkan, kata Willy, dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku melakukan aksi pencurian tidak hanya sekali ini saja, tetapi berulamg kali dengan modus yang sama. Dia mengaku sudah melakukan empat kali di wilayah hukum Polres Boyolali Boyolali, dan sekali di Sukoharjo.

"Kami yakin jumlah korban ini, masih bisa bertambah. Kami imbau masyarakat yang pernah mengalami kasus pencurian dengan modus yang sama, segera melapor ke Polres Boyolali," katanya.

Willy mengatakan pihaknya setelah mendapat kaporan kejadian tersebut langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan meminta keterangan sejumlah saksi. Tim Sapu Jagad Satuan Reskrim Polres Boyolali langsung bergerak mengejar pelaku.

"Kami berhasil mengungkap kasus itu, dengan menangkap pelakunya, pasutri di sebuah rumah Kelurahan Nayu Timur, Kecamatan Banjarsari, Solo, pada Rabu (14/3) siang," katanya.

Pelaku pasutri saat diamankan tidak bisa mengelak dan langsung dibawa ke Polres Boyolali untuk diperiksa lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Perbuatan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal selama tujuh tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement