Kamis 15 Mar 2018 13:10 WIB

Busyro: Rakyat Juga Punya Hak Dapatkan Pemimpin yang Jujur

Busyro Muqoddas mengingatkan KPK jangan surut soal pengusutan korupsi cakada.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ratna Puspita
Mantan Ketua KY Busyro Muqoddas saat menjadi pembicara dalam Prakonferensi II Etika Berbangsa dan Bernegara bertajuk  Diskursus Integritasi Sistem Kode etik dan Penegakannya di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Kamis (4/5).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Mantan Ketua KY Busyro Muqoddas saat menjadi pembicara dalam Prakonferensi II Etika Berbangsa dan Bernegara bertajuk Diskursus Integritasi Sistem Kode etik dan Penegakannya di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Kamis (4/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menuturkan sebaiknya KPK tidak surut dalam menetapkan tersangka terhadap calon kepala daerah (cakada) 2018. Sebab, masyarakat pemilih punya hak untuk mendapat pemimpin daerah yang berintegritas dan tidak bermasalah.

"Baiknya KPK jalan terus, kalau KPK mundur justru mengingkari kewajiban moralnya. Hak rakyat itu bukan hanya diberi kewenangan untuk nyoblos, hak rakyat itu untuk memperoleh pemimpin yang betul-betul teruji kejujurannya," kata dia kepada Republika, Kamis (15/3). 

Busyro menambahkan, pemimpin yang suka bermain proyek, merampok infrastruktur ataupun APBN, tentu tidak sesuai dengan harapan rakyat. Karena itu, menurutnya negara masih belum mampu menghadirkan calon-calon pemimpin yang berintegritas.

"Apakah selama ini negara memberikan hak kepada rakyat untuk bisa memperoleh pemimpin atau presiden yang jujur. Kalau praktiknya pada main duit, semua proyek infrastruktur dirampok, APBN dirampok, kan itu melahirkan kepala daerah yang terpilih ini tidak sesuai dengan harapan rakyat, ini lah yang kemudian diabaikan oleh negara terus menerus," kata dia.

Dengan alasan tersebut, sikap KPK yang akan mengumumkan penetapan tersangka terhadap cakada itu justru sebagai penguatan moralitas KPK untuk memenuhi hak-hak publik. "Bahwa ini loh calon kepala daerah yang tersangkut masalah hukum, jangan Anda pilih, sebab di KPK itu sudah punya bukti cukup dan tinggal proses ke pengadilan dan selama ini ga pernah lepas," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement