REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyampaikan laporan Badan Pengawas Pemilu bahwa pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pilkada 2018 terbanyak terjadi di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara. Dari 117 dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilaporkan oleh Bawaslu, 34 temuan terjadi di Sulawesi Selatan dan 42 temuan terjadi di Sulawesi Tenggara.
Asisten Deputi Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM Aparatur Kementerian PANRB Bambang Dayanto Sumarsono mengatakan dari 117 temuan pelanggaran netralitas ASN tersebut, Komisi ASN telah mengeluarkan 48 rekomendasi. Lima di antaranya diberikan sanksi disiplin dan 43 kasus diberikan sanksi moral.
“Sejauh ini baru empat rekomendasi yang ditindaklanjuti yakni dari Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Jeneponto, Kota Pare-Pare, dan Kota Makassar,” kata Bambang dalam keterangan yang diperoleh dari Humas Kementerian PANRB di Jakarta, Kamis (15/3).
Untuk sanksi merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS, yang mengelompokkan tiga tingkatan sanksi, yakni ringan, sedang, dan berat. Rekomendasi Komisi ASN terhadap pelanggaran tersebut masuk dalam sanksi ringan dan berat. Ada yang diturunkan pangkatnya satu tingkat selama satu tahun, teguran tertulis, ada juga yang berupa teguran lisan.
Pilkada 2018 saat ini sedang berada dalam masa kampanye masing-masing pasangan calon kepala daerah di 171 daerah yang menyelenggarakan pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota. Masa kampanye berlangsung sejak 15 Februari lalu hingga 23 Juni mendatang dan pada masa inilah pelanggaran netralitas ASN bisa terjadi karena terlibat dalam kegiatan kampanye.
Kementerian PANRB berharap pelanggaran netralitas ASN tidak terjadi lagi. Kementerian PANRB telah mengeluarkan Surat Menteri Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019.
Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, apabila hasil pengawasan tidak ditindaklanjuti maka Komisi ASN merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan pejabat yang berwenang (PyB). Sanksi tersebut dapat berupa peringatan, teguran, perbaikan, pencabutan, penerbitan keputusan, dan/atau pengembalian pembayaran, hukuman disiplin untuk PyB, dan sanksi untuk PPK.
Saat ini, Kementerian PANRB dan Kemenkopolhukam sedang menyusun rancangan Instruksi Presiden yang memuat pendelegasian kewenangan dari Presiden kepada Menteri PANRB untuk memberikan sanksi kepada PPK dan PyB. Tata cara pengenaan sanksi administratif terhadap PPK dan PyB instansi pusat akan diatur dengan Peraturan Presiden sedangkan untuk instansi daerah akan diatur dengan Peraturan Menteri PANRB.
Nantinya, hasil pengawasan dari Bawaslu/Panwaslu akan dibawa ke praforum sidang kemudian dilanjutkan ke forum sidang. Anggota sidang terdiri atas Komisi ASN, BKN (Badan Kepegawaian Negara), Kementerian Dalam Negeri, dan diketuai oleh Menteri PANRB.