Rabu 14 Mar 2018 22:28 WIB

Petugas Tembak Mati WNA Penyelundup Narkoba

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 2 kg sabu dan 30 ribu butir ekstasi.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Israr Itah
Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari.
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap kasus penyelundupan narkoba yang berasal dari Malaysia. BNN berhasil menangkap dua pelaku, yang salah satunya warga negara asing (WNA) asal Malaysia ditembak mati oleh petugas.

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari mengatakan, kedua pelaku awalnya ditangkap di Hotel Haris, Pontianak, Selasa (13/3). Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 2 kg sabu dan 30 ribu butir ekstasi.

"Petugas BNN dan Bea Cukai melakukan penangkapan terhadap saudara Edy yang menggunakan mobil Toyota Calya dengan Nopol KB 1437 SN. Kami temukan narkotika jenis sabu kristal seberat 2 kg dan ekstasi 30 ribu butir," ujar Arman dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/3).

Menurut Arman, salah satu pelaku merupakan warga negara Malaysia bernama Ng Eng Aun alias Pieter. Sementara, pelaku lainnya merupakan warga negara Indonesia bernama Edy Haris.

Penangkapan tersebut, lanjut Arman, dilakukan karena ada laporan dari masyarakat terkait penyelundupan narkoba asal Kuching, Malaysia. Para pelaku yang ditangkap menggunakan jalur perbatasan tidak resmi untuk memasukkan sabu dan ekstasi ke Sanggau, Kalimantan Barat.

Oleh karena itu, petugas langsung melakukan pengembangan dan menangkap Pieter. Namun, menurut Arman, yang bersangkutan berusaha melarikan diri dan melawan petugas sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas.

"Petugas BNN terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku Pieter. Selanjutnya, pelaku dibawa ke rumah sakit, namun dalam perjalanan pelaku meninggal dunia. Saat ini, jenazahnya masih berada di RSUD Soedarso Pontianak," kata Arman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement