Kamis 15 Mar 2018 00:03 WIB

Pelanggar Aturan Lalin di Garut Didominasi Motor

Pengendara yang mendapat teguran dari Satlantas Polres Garut berjumlah 3.595 orang.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Gita Amanda
Anggota polisi melakukan razia kendaraan. (ilustrasi).
Foto: Antara/Noveradika
Anggota polisi melakukan razia kendaraan. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Polres Garut mendata pengemudi yang melanggar lalu lintas ketika pelaksanaan Operasi Keselamatan Lodaya 2018 di Kabupaten Garut masih terbilang tinggi. Dari informasi sementara, jumlah pengendara yang mendapat teguran dari Satlantas Polres Garut berjumlah 3.595 orang. Adapun 1.299 pengendara di antaranya mendapat sanksi tilang.

Kepala Satlantas Polres Garut AKP Erik Rd Bangun Prakasa mengatakan pelanggar lalu lintas dalam operasi kali ini didominasi oleh pengendara roda dua. Bentuk pelanggarannya pun bermacam-macam.

"Sebanyak 1025 pelanggar, yakni tidak mengenakan helm, melawan arus, dan pengendara di bawah umur, katanya pada wartawan.

Sedangkan untuk pengemudi roda empat yang melakukan pelanggaran berjumlah 274 orang. Bentuk pelanggaranan yaitu tidak mengenakan sabuk pengamanan dan menggunakan handphone ketika mengemudi.

"Pelanggar yang tidak menggunakan sabuk pengaman berjumlah 213 dan 61 orang menggunakan handphone saat mengemudi," ujarnya.

Ia menyayangkan lantaran masih banyak pelanggar yang terbukti melakukan pelanggaran ketika berkendara. Padahal Polres Garut senantiasa mengadakan sosialisasi keselamatan berkendara.

"Sosialisasi sudah rutin dilaksanakan, tetapi masih banyak melanggar. Bagi masyarakat yang tertib selama operasi diharapkan tidak melanggar meski operasi telah usai," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement