Rabu 14 Mar 2018 19:29 WIB

Setnov Konfirmasi Keponakannya Soal Uang untuk Anggota DPR

Irvanto adalah keponakan Setnov yang hari ini menjadi saksi di Pengadilan Tipikor.

Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP Irvanto Hendra Pambudi (kanan) bersama Made Oka Masagung (kiri) memberikan keterangan sebagai saksi dengan Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto (tengah), di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/3).
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP Irvanto Hendra Pambudi (kanan) bersama Made Oka Masagung (kiri) memberikan keterangan sebagai saksi dengan Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto (tengah), di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua DPR RI, Setya Novanto mengkonfirmasi kepada keponakannya, yaitu Irvanto Hendra Pambudi terkait pemberikan uang kepada anggota DPR RI terkait proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el). Irvanto menjadi saksi dalam lanjutan sidang korupsi KTP-el dengan terdakwa Novanto, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/3).

"Yang saya ingat-ingat lagi pada suatu akhir Desember saudara Andi pernah sampaikan ke saya pernah memberikan uang ke anggota dewan di antaranya termasuk bicara dengan Oka dan saudara Andi melalui Irvan. Saya tanya kenapa pakai Irvan," kata Novanto saat menanggapi kesaksian Irvanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu.

Andi yang dimaksud adalah Andi Agustinus alias Andi Narogong yang merupakan pengusaha. Sedangkan Oka adalah Made Oka Masagung, rekan dari Novanto. Selanjutnya, Novanto menyatakan bahwa Andi akan menjanjikan pekerjaan kepada Irvanto dalam pengadaan proyek KTP-el.

"Jawaban Andi konsorsium akan janjikan Irvan meskipun kalah, ada janjikan pekerjaan di konsorsium. Saya penasaran saudara Andi dengan Irvan pernah datang, saya tanya karena ada catatan Andi kepada anggota dewan waktu itu pada angota dewan a,b,c yang sudah disampaikan ke penyidik. Van, apa benar dikasih ke beberapa orang anggota dewan. Jawabannya saya cuma disuruh antar sama Andi". "Masih ingat tidak?," tanya Novanto.

"Tidak ada pak," jawab Irvanto.

"Itu bulan April dan Mei apa ya. Ingat tidak?," tanya Novanto kembali.

"Yang saya ingat saya tidak dapat pekerjaannya. Kalau saudara Andi perintahkan ke beberapa anggota dewan tidak pernah ada," jawab Irvanto.

"Nanti pada dakwaan saya akan sampaikan kejujuran Pak Irvan dan apapun yang dilakukan Pak Irvan, jumlahnya sudah disebutkan. Besok saya serahkan yang saya tahu dengan Andi jumlahnya berkaitan dengan itu," ungkap Novanto.

Dalam perkara ini Novanto diduga menerima 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS dari proyek KTP-el. Setya Novanto menerima uang tersebut melalui mantan direktur PT Murakabi sekaligus keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo maupun rekan Setnov dan juga pemilik OEM Investmen Pte.LTd dan Delta Energy Pte.Lte yang berada di Singapura Made Oka Masagung.

Sedangkan, jam tangan diterima Setnov dari pengusaha Andi Agustinus dan direktur PT Biomorf Lone Indonesia Johannes Marliem sebagai bagian dari kompensasi karena Setnov telah membantu memperlancar proses penganggaran. Total kerugian negara akibat proyek tersebut mencapai Rp 2,3 triliun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement