Rabu 14 Mar 2018 17:31 WIB

Kemenkominfo Tepis Tuduhan Jual Data Kartu Ponsel

Kemenkominfo menyebut data tidak diutak-atik.

Red: Nur Aini
Petugas melayani antrian warga untuk melakukan registrasi ulang kartu SIM prabayar di Galeri Indosat, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (28/2).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas melayani antrian warga untuk melakukan registrasi ulang kartu SIM prabayar di Galeri Indosat, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (28/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika menepis isu adanya penjualan data pelanggan kartu prabayar ke negara lain dan kebocoran data nomor induk kependudukan (NIK) serta kartu keluarga (KK).

"Ada isu kebocoran data, penjualan data ke negara asing, semuanya sama sekali tidak benar. Pak Menteri juga sudah membantah di Twitter soal penjualan data karena data ini sama sekali tidak kami utak atik," ujar Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemkominfo Ahmad Ramli dalam Forum Merdeka Barat 9 di Jakarta, Rabu (14/3).

Terkait adanya pelanggan salah satu operator yang mengaku NIK-nya dipakai oleh 50 nomor seluler, Ahmad Ramli mengatakan yang terjadi adalah penyalahgunaan data kependudukan oleh oknum untuk melakukan registrasi ulang nomor seluler. Ia menegaskan seluruh data kependudukan aman karena Kementerian Dalam Negeri mempunyai SOP yang ketat untuk melindunginya, selain itu operator memiliki ISO 270001.

"Kemendagri punya SOP yang ketat untuk melindungi itu, operator seluler juga dengan ISO 270001. Jadi kata-kata kebocoran itu terlalu tendensius, yang terjadi penyalahgunaan data untuk registrasi," tutur Ahmad Ramli.

Kebijakan registrasi kartu seluler prabayar selain untuk kenyamanan dan keamanan pelanggan jasa telekomunikasi juga disampaikannya akan membawa dunia digital Indonesia lebih baik. Berkembangnya teknologi mengubah fungsi telepon seluler dari hanya untuk melakukan panggilan dan mengirim SMS menjadi untuk berbagai transaksi keuangan.

Dalam kesempatan tersebut, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menegaskan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan melindungi kerahasiaan semua data penduduk.

"Pengamanan data diatur, semua data penduduk dirahasiakan. Adminduk level pemanfaatan data. Dengan hak akses. Operator boleh membuka dibatasi hanya NIK dan KK dengan hak akses. Melalui sistem virtual, private network. Boleh mengakses, tetapi tidak diberi data," ujar dia. Dirjen Dukcapil menekankan, sebelum proses program registrasi ulang prabayar dilakukan, nomor telepon para pengguna sudah beredar, seperti saat mendaftar kartu kredit, membuat rekening tabungan dan saat sewa kamar hotel.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement