Rabu 14 Mar 2018 16:56 WIB

128 Ribu Pemilih di Banyumas tak Ada Orangnya

Hasil coklit juga menunjukkan ada 53.476 pemilih yang belum rekam data KTP-el.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Budi Raharjo
Petugas PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) memasang stiker Tanda Bukti Coklit. (ilustrasi)
Foto: Republika/Maspril Aries
Petugas PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) memasang stiker Tanda Bukti Coklit. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,BANYUMAS -- Jumlah pemilih yang tidak terdata dalam pencocokan dan penelitian (coklit) pemilih di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, jumlahnya cukup besar. Ketua KPU Banyumas Unggil Warsiadi menyebutkan, ada sebanyak 128.251 pemilih yang setelah dilakukan coklit ternyata tidak ada orangnya.

"Data itu sudah kami singkirkan dalam Daftar Pemilih Sementara," jelas Unggul dalam rapat pleno penetapan DPS, Rabu (14/3).

Unggul menyebutkan, data pemilih yang digunakan sebelum dilakukan coklit adalah data pemilih yang terdapat dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) dari Kemendagri. Namun setelah dilakukan coklit, ternyata ada 128.251 data pemilih yang tercantum dalam DP4 sudah tidak ada orangnya. "Antara lain ada yang sudah meninggal dunia atau pindah domisili," katanya.

Selain besarnya jumlah pemilih yang ternyata dicoret, Unggul juga menyebutkan, jumlah warga yang belum melakukan rekam data e-KTP di Banyumas, ternyata cukup besar. "Dari hasil coklit, juga kita ketahui ada 53.476 pemilih yang belum melakukan rekam data e-KTP," jelasnya.

Dia menyebutkan, sesuai ketentuan peraturan UU Pemilu, mereka yang memiliki hak pilih adalah mereka yang sudah memiliki identitasnya sudah masuk dalam data kependudukan pemerintah. Dengan demikian, kalau hingga waktu pemilihan ternyata tetap tidak melakukan rekam data, maka mereka tidak akan bisa menggunakan hak pilihnya.

"Dalam hal penggunaan hak pilih, acuannya bukan sudah memiliki e-KTP. Acuannya, adalah sudah rekam data atau belum. Bila belum punya e-KTP namun sudah memiliki surat keterangan kependudukan, berarati sudah melakukan rekam data. Dengan demikian, pemilik suket juga sudah bisa menggunakan hak pilih," katanya.

Untuk itu, Unggul menyatakan KPU akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyumas agar dapat menfasilitasi proses rekam data terhadap 53.476 pemilih yang terancam tak bisa menggunakan hak pilihnya.

"Kebanyakan mereka yang belum melakukan rekam data, merupakan penduduk yang hanya memiliki KTP lama. Biasanya orang-orang tua yang menganggap e-KTP sudah dianggap tidak terlalu penting," katanya.

Sementara dari hasil rekapitulasi jumlah pemilih setelah dilakukan coklit, Unggul menyebutkan jumlah pemilih keseluruhan di Kabupaten Banyumas yang masuk dalam Daftar Pemilih Sementara untuk pelaksanaan pilbup Banyumas dan Pilgub Jateng, tercatat sebanyak 1.331.670 pemilih yang terdiri terdiri dari 664.776 laki-laki dan 666.894 perempuan.

Dari jumlah itu, Unggul juga menyebutkan ada 104.000 pemilih pemula atau pemilih yang baru akan menggunakan hak pilihnya pada pilkada serentak Bulan Juni 2018 mendatang. "Mereka merupakan pemilih yang baru memiliki e-KTP atau baru menginjak usia 17-18 tahun," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement