Rabu 14 Mar 2018 12:58 WIB

Ongkos Haji 2018 Bikin Geleng Kepala

Biaya haji tahun ini naik menjadi Rp 35.235.602 per jamaah.

Kuota dan Ongkos haji sama-sama naik
Foto: republika
Kuota dan Ongkos haji sama-sama naik

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Muhyiddin, Febrianto Adi Saputro

JAKARTA -- Penetapan ongkos haji bikin geleng-geleng kepala. Sebab, langkah pemerintah dan DPR menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 1439 H/2018 M sebesar Rp 35.235.602 per jamaah haji menuai pertanyaan. Salah satu masalah yang mengemuka terkait dengan dana optimalisasi (indirect cost).

Sebagai gambaran, ongkos haji yang dibayarkan jamaah bersumber dari BPIH yang disetor oleh jamaah (direct cost) dan dana optimalisasi. Berdasarkan risalah rapat antara Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR di ruang rapat Komisi VIII DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/3), dana optimalisasi mencapai Rp 6.327.941.577.970. Dengan begitu, setiap orang dari total 221 ribu jamaah haji memperoleh Rp 28.633.219,8.

photo
Kuota dan ongkos haji 2018 sama-sama naik.

Sementara, menurut informasi yang diperoleh Republika, anggaran dana optimalisasi yang disediakan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji tidak mencukupi. Berdasarkan Pasal 21 PP Nomor 5/2018, pengeluaran penyelenggaraan ibadah haji sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 huruf a bersumber dari saldo BPIH dan/atau BPIH khusus dari jamaah haji yang menunaikan ibadah haji pada tahun berjalan dan perolehan nilai manfaat tahun berjalan.

BPKH menargetkan nilai manfaat tahun berjalan Rp 6,1 triliun. Namun, sebanyak Rp 1 triliun dibagikan secara merata kepada 3,5 juta calon jamaah yang masuk ke dalam daftar tunggu. Artinya, hanya Rp 5 triliun dana optimalisasi yang tersedia sehingga ada selisih Rp 1,3 triliun dengan dana optimalisasi yang ditetapkan pemerintah dan DPR.

Komisioner Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) Syamsul Maarif menilai, seharusnya pemerintah dan DPR tidak mengambil risiko dengan hanya menaikkan BPIH sebesar Rp 345 ribu. Sebab, apabila BPIH dipaksakan sebesar Rp 35.235.602 per jamaah haji, akan menjadi masalah besar pada kemudian hari.

"Pemerintah sendiri akan kebingungan untuk menomboki," ujar Syamsul kepada Republika di Jakarta, Selasa (13/3).

Karena itu, Syamsul meyakini, jika pemerintah dan DPR berani menaikkan BPIH hingga Rp 40 juta, calon jamaah haji akan memaklumi. Sebab, ongkos haji riil sudah mencapai Rp 66,25 juta.

"Jadi, dijelaskan saja bahwa sesungguhnya itu adanya. Tapi, kalau terus-menerus ditutupi dengan uang optimalisasi, itu nanti akan semakin parah," kata Syamsul.

Ia mengatakan, KPHI sudah mengingatkan BPKH atau pemerintah agar tidak memaksakan penggunaan dana optimalisasi. Namun, ternyata pemerintah tidak memedulikan. Lebih lanjut, Syamsul menambahkan, untuk menutup kekurangan dana yang dibutuhkan dari dana optimalisasi, tidak bisa ditutup dengan APBN.

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Pengelolaan Dana Haji Kemenag Ramadhan Harisman menjelaskan, ongkos haji riil (direct cost ditambah dana optimalisasi) jamaah haji Indonesia mencapai Rp 66,25 juta. Namun, karena dibantu dana optimalisasi, BPIH tahun ini Rp 35.235.602.

BPIH tahun ini naik sekitar 0,99 persen atau Rp 345 ribu per orang dibandingkan tahun lalu. Ramadhan menuturkan, sejak mula, Kemenag mengusulkan BPIH dinaikkan sebesar Rp 900.670 per orang. "Total rata-rata kenaikan biaya operasional haji Rp 4,47 juta. Namun, dari total kenaikan tersebut, biaya yang dibayar jamaah hanya naik Rp 345 ribu," ujarnya kepada Republika di Jakarta, kemarin.

Ramadhan menuturkan, kenaikan BPIH dipicu sejumlah komponen, salah satunya tingginya harga tiket pesawat seiring naiknya harga avtur. Dengan demikian, rata-rata kenaikan biaya penerbangan Rp 1,3 juta. "Tapi, kan tidak semuanya dikompensasi ke jamaah haji maka sebagian ditanggung oleh dana optimalisasi," kata Ramadhan.

Lebih lanjut, dia membenarkan kenaikan BPIH tahun ini juga berbanding lurus dengan kenaikan dana optimalisasi. "Tapi, itu upaya kita agar beban kenaikan biaya haji itu tidak semuanya dibebankan oleh jamaah," ujar Ramadhan.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid memastikan, selisih antara dana optimalisasi yang diputuskan bersama pemerintah dan nominal yang tersedia di BPKH tidak akan diambil dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). "Bukan (dari APBN), dari optimalisasi jatah tahun ini sama dengan sisa beberapa tahun yang lalu," kata Sodik saat dihubungi Republika, Selasa (13/3).

Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya ini menilai kemungkinan ada kesalahan kalkulasi dari BPKH terkait ongkos haji. "Mungkin BPKH hanya menghitung ketersediaan tahun ini tanpa menambahkan dengan jumlah sisa empat tahun yang lalu sehingga menjadi Rp 6,3 triliun yang kami pakai," ujar Sodik. Terkait informasi BPKH sudah mengirimkan surat ke Komisi VIII DPR sebanyak dua kali, Sodik mengaku belum tahu.

ONGKOS HAJI

Biaya riil: Rp 66,25 juta

BPIH: Rp 7,78 triliun

Indirect cost: Rp 6,32 triliun

Sumber: Kemenag dan Komisi VII DPR

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement