Selasa 13 Mar 2018 16:36 WIB

Bawaslu Bisa Tindak Peserta dengan Rekening Kampanye Ilegal

Rekening khusus untuk dana kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) hanya ada satu.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari
Foto: RepublikaTV/Havid Al Vizki
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner KPU Hasyim Asy'ari meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menindak peserta Pilkada 2018 yang memiliki rekening dana kampanye di luar rekening resmi. Dia menegaskan, rekening khusus untuk dana kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) hanya ada satu.

"Rekening dana kampanye cuma satu, dan itu harus dilaporkan kepada KPU. Kalau misalnya dibuat rekening di luar itu, maka berarti pelanggaran," kata Hasyim ketika dijumpai wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/3).

Menurut Hasyim, jika peserta pilkada memiliki rekening lain untuk dana kampanye maka hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran. Karena itu, dia menyatakan, Bawaslu bisa segera melakukan penindakan kalau ada paslon kepala daerah peserta Pilkada 2018 memiliki dana kampanye di luar pencatatan dalam rekening dana kampanye. 

"Silakan Bawaslu kalau mau memproses hal itu. Itu untuk penegakan hukum, " ujar Hasyim.

Pada Senin (12/3), anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, mengungkapkanada 177 pasangan calon (paslon) kepala daerah peserta Pilkada 2018 yang memiliki dana kampanye di luar rekening khusus dana kampanye. Bawaslu menilai kondisi ini berpotensi melanggar peraturan terkait sumbangan dana kampanye dalam pilkada.

Menurut Bagja, jumlah total dana di luar rekening dana kampanye tersebut mencapai Rp 14 miliar. Jumlah tersebut berasal dari penyampaian 177 paslon yang menjadi peserta pilkada tahun ini.

"Jumlah tersebut sudah merupakan gabungan dari paslon yang berlaga di pilkada kabupaten/kota dan pilkada provinsi. Sekitar Rp 10,8 miliar berasal dari paslon di tingkat kabupaten/kota, sementara Rp 3,9 miliar berasal dari paslon di tingkat provinsi, sehingga jika dijumlahkan mencapai Rp 14 miliar, " ungkap Bagja di kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Bawaslu, dari 177 paslon pemilik dana di luar rekening, ada beberapa nama paslon yang dikenal publik. Dua di antaranya yakni pasangan Nurul Arifin-Chairul Yaqin Hidayat (Ruly) yang berlaga di Pilkada Kota Bandung dan pasangan Imas Aryumningsih-Sutarno yang menjadi peserta Pilkada Kabupaten Subang.

"Jadi mereka punya dana yang tidak ada di dalam rekening khusus dana kampanye, tetapi ada di laporan dana kampanye. Kan seperti itu aneh. Jadi, ada uang yang terdapat di luar rekening (resmi), " tegas Bagja.

Dia pun mengakui bahwa Bawaslu sampai saat ini masih mendalami lebih lanjut mengenai dana tersebut. Sebab ada bentuk kelalaian administrasi yang dilakukan oleh paslon. "Ini berpotensi melanggar aturan mengenai dana kampanye pilkada. Menyatu dengan kelalaian administrasi yang dilakukan paslon. Jelas nanti bisa kena sanksi baik sanksi pidana maupun administrasi," tambah Bagja.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement