REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi menyebutkan, sebagian besar rekomendasi KY tak dijalankan oleh Mahkamah Agung (MA). Karena itu, KY berhadap rekomendasi sanksi yang mereka berikan dapat ditindaklanjuti oleh MA.
"Sedari awal kami ingatkan, jika sebagian besar rekomendasi KY tidak dijalankan oleh MA dan selama peradilan tidak benar-benar mau berubah," ujar Farid melalui pesan singkat, Selasa (13/3).
Sepanjang tahun 2017, kata Farid, KY merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada 58 orang hakim yang dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Namun, tidak semua rekomendasi sanksi ini langsung ditindaklanjuti dengan berbagai alasan.
"Karena itu, kami pastikan tragedi yang sama akan selalu berulang melalui peran lembaga lain," jelasnya.
Menurutnya, memang selama ini banyak langkah pembinaan yang dilakukan MA agar integritas para hakim terap terjaga. Tapi, KY sebagai pengawas eksternal berharap langkah pembersihan itu dilakukan pula dengan menindaklanjuti rekomendasi sanksi yang diberikan KY.
Sebelumnya, Farid menyebutkan, dalam kurun waktu dua tahun terjadi fenomena penangkapan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap aparat pengadilan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Farid mengatakan, sebutan oknum hanya dapat diberikan pada saat penangkapan terjadi hanya satu kali pada kurun waktu tertentu.
"Kami tidak omong kosong tentang fenomena tersebut," kata Farid.
KY menilai peristiwa penangkapan pejabat PN Tangerang oleh KPK menjadi pukulan telak bagi dunia peradilan untuk ke sekian kalinya. "Kami minta untuk tidak lagi bertanya, apa yang sudah KY lakukan, jika ada yang sadar bagaimana rentetan peristiwa ini terjadi," ungkap Farid.
KY mencatat sejak 2012 terdapat 28 orang di lingkungan peradilan yang terjerat operasi tangkap tangan oleh KPK. Dari 28 orang itu, 17 orang menjabat sebagai hakim dan sembilan orang menjabat sebagai panitera atau pegawai pengadilan.
Baca: KPK Kembali OTT di Pengadilan, MA Mengaku Kecolongan.