Selasa 13 Mar 2018 08:08 WIB

Perludem: Baru 25 Persen Dana Kampanye Dilaporkan di Pilkada

Pelaporan dana kampanye harus diawasi karena terkait politik uang

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Pilkada Serentak (Ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan
Pilkada Serentak (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengatakan di samping pengawasan di berbagai tahapan Pilkada, ada poin penting yang perlu disoroti. Menurutnya hal ini tidak kalah pentingnya yaitu sumber dana kampanye para calon peserta pemilu kepala daerah.

"Saat ini baru 25 persen dana kampanye yang dilaporkan dengan benar oleh para calon peserta. Ini masih sangat rendah padahal ini juga termasuk hal yang perlu diawasi karena terkait politik uang," kata Titi, Selasa (13/3).

Selain itu pada rapat tersebut juga para pengamat tersebut memberikan usulan yaitu agar DPD RI membuat studi komprehensif dengan mengajak Perguruan Tinggi. Hal itu dilakukan, kata Titi, untuk mengevaluasi penyelenggaraan Pilkada di Indonesia, dan merekomendasikan agar ke depan pilkada langsung hanya untuk pemilihan gubernur tidak untuk pemilu bupati/walikota karena biaya sangat tinggi.

Hal senada juga disampaikan oleh Mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2002-2007 dan sekaligus pengamat politik Chusnul Mariyah mewacanakan bahwa DPD RI harus berperan mengawasi pelaksanaan PIlkada 2018 dan Pemilu Legislatif serta Pemilihan Presiden 2019 nanti.

"DPD punya kewenangan dalam pengawasan pelaksanaan pilkada sesuai dengan undang-undang, dan dalam penyelengaraan pemilu nanti baik pilkada, pileg dan pilpres DPD mampu mengawasi dalam setiap tahapan penyelenggaraan mulai dari KPU, Bawaslu, DKPP, Rezim yang berkuasa, peserta pemilu sampai ke pemilih," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement