REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Jambi Zumi Zola dijadwalkan memberikan kesaksiannya pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi pada Rabu (14/3). Ini terkait perkara uang 'ketok palu' dalam pengesahan APBD 2018 provinsi itu.
"Zumi Zola dipastikan akan menjadi saksi di persidangan nanti untuk terdakwa Erwan Malik, Arpan dan Syaifuddin yang merupakan mantan bawahannya," kata Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febi Diandos, di Jambi, Senin (12/3).
Kepastian menjadi saksi tunggal pada persidangan ketujuh yang dijadwalkan pada Rabu (14/3) untuk tiga terdakwa itu. Dalam persidangan itu, jaksa dari KPK telah memanggil lebih kurang 30 orang saksi.
Sidang keenam Senin masih mengagendakan pemeriksaan saksi yakni dari pimpinan dan sejumlah ketua fraksi di DPRD Provinsi Jambi. Adapun saksi yang dihadirkan adalah Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston dari Partai Demokrat serta dua orang wakil ketua DPRD Provinsi Jambi, yakni Zoerman Manap dari Golkar dan Chumaidi Zaindi dari PDIP.
Saksi lainnya yakni Ketua Fraksi Gerindra Muhamadiyah, Ketua Fraksi PKB Sofyan Ali, Ketua Fraksi PDIP Zainul Arfan dan Ketua Fraksi Bintang Keadilan, Rudi Wijaya.D ari tujuh saksi yang dipanggil tersebut, ada satu orang yang tidak hadir, yakni Zoerman Manap Wakil Ketua PDRD Provinsi Jambi karena sakit. "Untuk saksi Zoerman Manap memang ada surat sakitnya," kata Feby Dwiyandos.
Sementara itu salah seorang terdakwa kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018, melalui kuasa hukumnya akan menghadirikan saksi ahli di persidangan. Hal ini disampaikan Mudarwan Yusuf, salah seorang kuasa hukum Arpan saat dikonfirmasi di Pengadilan Tipikor Jambi dan dikatakan Mudarwan, yang akan dihadirkan adalah ahli hukum pidana dan administrasi negara dari Universitas Jambi.