REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua DPR Setya Novanto mengakui ada pembagian uang untuk keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Hal itu diungkapkan dalam sidang lanjutan kasus KTP-elektronik.
"Saudara Andi menyampaikan bahwa dia telah melakukan pengiriman-pengiriman uang kepada pihak-pihak di antaranya disebutkan saya juga menyuruh kepada saudara Irvanto," kata Setya Novanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (12/3).
Dalam sidang hari ini, dua saksi yaitu Marketing PT Inti Valuta Money Changer, Riswan alias Iwan Barala dan anak buah Irvanto bernama Muhammad Nur alias Ahmad mengakui ada pengantaran uang hingga 3,5 juta dolar AS kepada Irvanto.
"Saya dalam akhir-akhir ini akhirnya mencoba untuk mendekati Irvanto melalui keluarga, dan mengatakan bahwa ada beberapa yang memang diminta oleh saudara Andi (Narogong) untuk mengantar," ungkap Setnov.
Menurut Setnov, informasi itu juga sudah ia sampaikan kepada penyidik KPK. "Dan yang mengantarkan itu adalah Irvanto dijanjikan pekerjaan konsorsium untuk diminta membantu mengantar-ngantar, jumlah uang dari saudara Andi yang menyampaikan kepada saya dan itu sudah saya sampaikan ke pihak penuntut umum melalui penyidik," tambah Setnov.
"Sebaiknya dalam pemeriksaan terdakwa dibuka saja supaya masyarakat tahu, dibuka saja catatan-catatan kepada terdakwa," kata ketua majelis hakim Yanto.
"Yang mulia, saya baru tahu ketika sebelum ditahan, ada yang menyampaikan dari keluaga kepada saya. Jadi petunjuk sebagai kurir untuk antar-antar," ungkap Setnov.
Dalam dakwaan Setnov disebutkan bahwa Setnov menerima uang 7,3 juta dolar AS melalui Made Oka Masagung (rekan Setnov dan juga pemilik OEM Investmen Pte.LTd dan Delta Energy Pte.Lte yang berada di Singapura) seluruhnya 3,8 juta dolar AS melalui rekening OCBC Center branch atas nama OEM Investmen Pte Ltd sejumlah 1,8 juta dolar AS dan melalui rekening Delta Energy Pte Ltd di bank DBS Singapura sejumlah 2 juta dolar AS.
Setnov juga masih menerima uang dari mantan direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo (keponakannya) tanggal 19 Januari-Februari 2012 seluruhnya berjumlah 3,5 juta dolar AS. Irvanto juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan ditahan sejak 9 Maret 2018.