Senin 12 Mar 2018 15:49 WIB

Polres Jaksel Limpahkan Berkas Ahmad Dhani ke Kejaksaan

Penyidik telah menyatakan berkas perkara ujara kebencian Ahmad Dhani lengkap.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Andri Saubani
Musisi Ahmad Dhani didampingi tim kuasa hukumnya memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (30/11).
Foto: Republika/Prayogi
Musisi Ahmad Dhani didampingi tim kuasa hukumnya memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (30/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas tahap dua, kasus yang menjerat musisi Ahmad Dhani. Ia dijerat pasal ujaran kebencian di media sosial. Ahmad Dhani sebagai tersangka serta barang buktinya pun, akan segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Hari ini pukul 09.00 WIB tadi harusnya sudah diserahkan ke kejaksaan," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/3).

Kepolisian juga telah melayangkan surat kepada Ahmad Dhani terkait penyerahan berkas kasusnya. Kini kasus tersebut sudah ditangani oleh pihak kejaksaan. Ahmad Dhani dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Sebelumnya, berkas kasus dugaan ujaran kebencian yang melibatkan musisi Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21. Dengan demikian, kasus tersebut pun dapat segera disidangkan.

"Benar, sudah P21," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Dedyng W Atabay saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (14/2).

Sementara, Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, penyidik Polres Jaksel telah melimpahkan kembali berkas tersebut pada 30 Januari 2018 lalu. Bila dinyatakan lengkap, pihaknya pun siap melakukan tahap dua, atau pelimpahan tersangka dan barang bukti pada jaksa penuntut.

"Ke depan ya dilakukan tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan) kalau sudah P21. Secepatnya," ucap Mardiaz di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Rabu (14/2).

Ahmad Dhani sebelumnya dilaporkan karena unggahan di akun media sosial Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, pada 6 Maret 2017 silam. Saat itu dia menulis kicaiuan yang menyebut 'Siapa saja yang dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu diludahi mukanya'.

Laporan tersebut dibuat Jack Lapian ke Polda Metro Jaya pada Kamis 9 Maret 2017 dengan nomor LP/1192/III/ 2017/PMJ/Dit Reskrimsus. Laporan Jack pun dilimpahkan untuk ditangani Polres Metro Jakarta Selatan. Dari laporan itu, Dhani diduga telah melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement