Senin 12 Mar 2018 15:49 WIB

Polisi Tangkap Oknum Guru SD Cabuli Puluhan Siswi

Pelaku telah melakukan perbuatan cabul sejak 2006.

Ilustrasi Pencabulan
Foto: Foto : MgRol_92
Ilustrasi Pencabulan

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Kepala Polres Cilacap, Jawa Tengah, Ajun Komisaris Besar Polisi Djoko Julianto mengatakan, polisi menangkap seorang oknum guru sekolah dasar yang melakukan pencabulan terhadap puluhan siswinya.

"Pelaku berinisial NS (58 tahun) merupakan seorang guru berstatus pegawai negeri sipil di wilayah Kesugihan," katanya saat merilis hasil pengungkapan kasus pencabulan di halaman Markas Polres Cilacap, Senin (12/3) siang.

Ia mengatakan, kasus pencabulan tersebut terungkap berkat laporan yang diterima Kepolisian Sektor Kesugihan dari salah satu orang tua korban yang curiga terhadap kondisi anaknya. Atas dasar laporan tersebut, petugas Unit Reserse Kriminal Polsek Kesugihan bersama Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Cilacap melakukan penyelidikan serta klarifikasi terhadap sekolah tempat korban mengenyam pendidikan.

Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, petugas selanjutnya menangkap pelaku yang mengaku telah melakukan perbuatan cabul tersebut sejak 2006. "Jumlah korban yang telah melapor ke Polres Cilacap hingga saat ini mencapai 35 orang dan akan bertambah karena ada beberapa korban lagi yang akan melapor. Seluruh korban masih di bawah umur, kelas satu dan kelas dua sekolah dasar," kata Kapolres.

Terkait dengan kasus tersebut, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 82 ayat 2 dan ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Saat ditanya wartawan, NS mengaku melakukan perbuatan cabul tersebut untuk melampiaskan nafsu karena istrinya sakit. "Istri saya sakit sehingga tidak bisa melayani saya lagi," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement