Senin 12 Mar 2018 15:19 WIB

Gelar Razia, Anies Temukan Pelanggaran Pengelolaan Air

Ia menemukan adanya air limbah yang meluber di Hotel Sari Pan Pacific.

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Israr Itah
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merazia Hotel Sari Pan Pacific di Jalan MH Thamrin, Senin (12/3). Dalam razia penegakan aturan terkait penggunaan air tanah dan pengolahan air limbah tersebut Anies menyebut banyak yang dilanggar pihak manajemen hotel.
Foto: Republika/ Mas Alamil Huda
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merazia Hotel Sari Pan Pacific di Jalan MH Thamrin, Senin (12/3). Dalam razia penegakan aturan terkait penggunaan air tanah dan pengolahan air limbah tersebut Anies menyebut banyak yang dilanggar pihak manajemen hotel.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mulai memimpin razia terhadap sejumlah gedung di Jakarta, Senin (12/3), terkait penggunaan air tanah dan pengelolaan limbah. Ia menemukan banyak pelanggaran oleh Hotel Sari Pan Pacific di Jalan MH Thamrin, saat Tim Pengawasan Terpadu Penyediaan Sumur Resapan Instalasi Pengolahan Air Limbah dan Air Tanah menggelar inspeksi.

Dalam razia kali ini, Anies dan beberapa petugas dari tim yang dibentuknya melihat instalasi pengolahan air limbah (IPAL) hotel di belakang. Ia menemukan adanya air limbah yang meluber. Anies menilai ada kesalahan fatal dalam pemakaian air tanah dan pengolahan air limbah di Hotel Sari Pan Pacific.

"Di sini terlihat banyak sekali ketentuan perundangan yang tidak ditaati. Itu sebabnya mengapa kami akan melakukan pengawasan lebih ketat," kata dia di lokasi.

Anies mengatakan, Hotel Sari Pan Pacific harusnya memiliki sumur resapan, namun tak ada. Ia menyebut air yang digunakan di hotel tidak dimasukkan ke tanah tapi dialirkan ke luar dan menyumbang pada banjir kalau sedang ada hujan. Anies menganggap hal tersebut pelanggaran fatal. "Itu sudah mendasar sekali," ujar dia.

Dia melanjutkan, IPAL Hotel Sari Pan Pacific juga bermasalah. Anies menyebut ketentuan-ketentuan yang menyangkut prinsip-prinsip dasar pengolahan limbah tidak dijalankan. Persoalan selanjutnya di hotel ini, kata Anies, adalah menyangkut sumur dalam.

"Di sini surat izin pengambilan air itu terakhir tahun 2013 sudah tidak berlaku lagi, sudah kedaluarsa. Peletakan alat-alatnya, alat ukur dan lain-lain tidak sesuai dengan ketentuan," ujar dia.

Anies mengatakan akan merazia gedung-gedung tinggi di Ibu Kota terkait penggunaan air tanah dan pengelolaan air limbahnya. Razia akan dilakukan dalam beberapa hari ke depan. "Akan ada 80 gedung yang diperiksa selama hari ini sampai tanggal 21 (Maret)," kata dia.

Anies telah meneken Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomot 279 Tahun 2018 tentang Pembentukan Tim Pengawasan Terpadu Penyediaan Sumur Resapan dan Instalasi Pengolahan Air Limbah serta Pemanfaatan Air Tanah di Bangunan Gedung dan Perumahan. Tim tersebut bertugas untuk melakukan pengawasan.

Dia mengatakan, tim tersebut terdiri dari unsur Dinas Cipta Karya, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perindustrian dan Energi, Dinas Sumber Daya Air, Satpol PP serta dari eksternal yakni Balai Konservasi Air Tanah.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement