REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi Kota menangkap 12 pelaku kekerasan jalanan dalam kurun waktu sepekan terakhir. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sejumlah senjata tajam.
Ini disampaikan Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan saat merilis kasus kekerasan jalanan di Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Sukabumi, Ahad (11/3).
"Jumlah pelaku kekerasan jalanan yang diamankan sebanyak 12 tersangka. Mereka diamankan karena melakukan aksi kekerasan di area publik seperti jalan raya," kata Susatyo.
Pengungkapan ini, ungkap Susatyo, sebagai bentuk komitmen aparat kepolisian untuk mengurangi kekerasan di jalanan. Targetnya, kata dia, masyarakat dapat beraktivitas secara tenang dan nyaman.
Kasus kekerasan jalanan yang diungkap misalnya peristiwa perusakan angkutan kota di di Jalan Raya Baros, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Kamis (8/3) lalu. Polisi berhasil mengamankan tiga orang pelaku perusakan angkot. Ketiga pelaku melakukan perusakan angkot dilatarbelakangi upaya balas dendam terhadap rekannya yang diduga dianiaya sopir angkot.
"Para pelaku yang menggunakan sepeda motor ini merusak kaca jendela angkot pada saat kendaraan tersebut mengangkut penumpang. Total ada tiga orang pelaku yang diamankan polisi," ungap Susatyo.
Awalnya, ada dua orang pelaku yang diamankan warga yang selanjutnya diserahkan ke polisi. Sementara, satu orang ainnya diamankan polisi ketika berada di rumahnya.
Data dari Polres Sukabumi Kota menyebutkan, ketiga pelaku tersebut berinisial IR, IN, dan FAJ. Saat ini, kata dia, ketiga pelaku sudah diamankan di Polsek Baros untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain senjata tajam jenis samurai dan palu. Kedua alat ini digunakan para pelaku untuk merusak angkot.