Ahad 11 Mar 2018 15:12 WIB

Polisi Kejar Satu Lagi Anggota MCA

Seorang anggota MCA diketahui menyebar hoaks dan ujaran kebencian di medsos.

Analis Kebijakan (Anjak) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Sulistyo Pudjo (dari kiri ke kanan) bersama Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran dan Kasubdit 1 Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Pol. Irwan Anwar memberikan keterengan saat rilis Pelaku penyebaran isu provokatif dan ujaran kebencian yang terorganisir dengan nama The Family Muslim Cyber Army di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (28/2).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Analis Kebijakan (Anjak) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Sulistyo Pudjo (dari kiri ke kanan) bersama Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran dan Kasubdit 1 Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Pol. Irwan Anwar memberikan keterengan saat rilis Pelaku penyebaran isu provokatif dan ujaran kebencian yang terorganisir dengan nama The Family Muslim Cyber Army di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (28/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Unit IV Subdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri AKBP Endo mengatakan polisi sedang membidik seorang diduga pelaku penyebar hoaks dan ujaran kebencian di medsos. Orang yang dibidik itu merupakan kelompok Muslim Cyber Army (MCA).

"Ada seseorang yang sudah kami dalami. Tapi belum bisa kami tangkap," kata AKBP Endo di acara Gathering Trunojoyo, Bogor, Jawa Barat, Ahad (11/3).

Menurut dia, pihaknya masih membutuhkan waktu untuk mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menangkap terduga pelaku tersebut. "Kami berupaya menghubungkan identitas ke identitas. Harus hati-hati betul," katanya.

photo
Infografis MCA

Pihaknya juga masih menelusuri keterkaitan para anggota MCA dengan kelompok penyebar hoaks lainnya, Saracen. "Sampai sekarang kami masih menelusuri MCA dengan Saracen, untuk memastikan mereka betul-betul punya keterkaitan," katanya.

Menurut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Fadil Imran, para admin dari MCA ada yang merupakan mantan admin grup Saracen. "Pelaku-pelaku yang tergabung dalam MCA itu ada yang dulunya tergabung dengan Saracen," kata Fadil.

Sebelumnya, penyidik Siber Bareskrim menangkap enam orang anggota MCA di sejumlah lokasi yang berbeda yakni Muhammad Luth (40) ditangkap di Tanjung Priok, Jakut; Rizki Surya Dharma (35) di Pangkalpinang; Ramdani Saputra (39) di Bali; Yuspiadin (25) di Sumedang; Ronny Sutrisno (40) serta Tara Arsih Wijayani (40).

Di media sosial, kelompok ini rutin menyebarkan postingan foto video dan berita palsu berisi penghinaan, fitnah dan pencemaran nama baik terhadap pemimpin dan para pejabat negara. "Mereka rutin mem-posting penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Presiden Jokowi, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, pejabat pemerintah dan anggota DPR," kata Fadil.

Kelompok ini juga kerap mengunggah hal-hal bernuansa SARA di medsos, termasuk isu provokatif tentang penyerangan terhadap ulama dan kebangkitan PKI. "Contoh postingan yang paling banyak meresahkan masyarakat yakni penculikan ulama," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement