Sabtu 10 Mar 2018 01:00 WIB

Kebijakan Lalin Tol Jakarta–Cikampek Melalui Kajian Matang

Kebijakan ini mendorong pengguna kendaraan pribadi beralih ke moda transportasi umum.

Pengendara mobil melintasi ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek. (Ilustrasi)
Foto: ANTARA/Risky Andrianto
Pengendara mobil melintasi ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemberlakukan kebijakan lalu lintas di ruas Tol Jakarta-Cikampek telah melalui kajian matang. Kementerian Perhubungan pun telah melakukan koordinasi dengan berbagai stakeholder terkait guna mengimplementasikan kebijakan tersebut, termasuk di antaranya pelaku usaha transporter dan asosiasi di bidang transportasi.

"Setiap kebijakan transportasi yang dikeluarkan memiliki latar belakang dan tujuan yang jelas. Kementerian Perhubungan pun telah melakukan uji coba sejak tahun 2017 lalu sebelum efektif berlaku 12 Maret 2018 mendatang," ungkap Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebagaimana dikutip dari rilis Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan, Kamis (8/3). 

photo
Kebijakan penanganan kemacetan Tol Jakarta-Cikampek

 

Kementerian Perhubungan menerbitkan kebijakan lalu lintas di ruas Tol Jakarta-Cikampek guna mengurai kemacetan. Kebijakan tersebut juga menjadi cara Pemerintah mendorong pengguna kendaraan pribadi beralih ke moda transportasi umum.

photo
Infografis ganjil genap kendaraan di Tol Jakarta-Cikampek (sumber: kemenhub)

Paket kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2018 ini mengatur tiga hal. Pertama, pengaturan jam operasional angkutan barang pada pukul 06.00 - 09.00 untuk golongan III, IV, V di dua arah yaitu ruas di ruas Cawang - Karawang Barat. Pembatasan ini dikecualikan bagi kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG).

photo
Infografis ganji genap kendaraan di Tol Jakarta-Cikampek (sumber: kemenhub)

Kedua, pengaturan kendaraan pribadi melalui skema ganjil genap pada akses gerbang tol prioritas Bekasi Timur dan Bekasi Barat arah Jakarta. Dan ketiga, prioritas lajur khusus angkutan umum (LKAU) Bekasi Timur arah Jakarta dan Bus Transjabodetabek Premium.

Seluruh kebijakan tersebut berlaku pada hari Senin - Jumat, kecuali hari libur nasional setiap pukul 06.00-09.00 WIB. Terkait dengan lajur bus, berlaku dari Bekasi ke Jakarta. Sedangkan untuk yang ganjil genap, hanya berlaku di pintu tol Bekasi Timur dan Bekasi Barat saja.

"Kebijakan lalu lintas ini adalah hasil survei kepadatan lalu lintas di Tol Jakarta-Cikampek, khususnya lintasan Cikunir hingga Bekasi Barat. Di ruas tol tersebut volume kendaraan sangat padat sebagai dampak pengerjaan fisik infrastruktur tol berupa jalan layang Tol Jakarta-Cikampek, Light Rapid Transit (LRT) dan Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang bergulir secara bersamaan pada 2017," papar Menhub Budi.

Menhub menerangkan, kondisi yang terjadi saat ini di ruas jalan tol Jakarta - Cikampek adalah tidak sebandingnya antara volume lalu lintas dengan kapasitas jalan. Berdasarkan hasil kajian Kementerian Perhubungan, kata dia, tingkat V (volume)/C (capacity) Ratio di ruas Tol Jakarta - Cikampek mencapai 0,96 yang berakibat kendaraan hanya mampu melaju dengan kecepatan 32,3 kilometer per jam sehingga waktu tempuh mencapai 116 menit.

"Jika V/C Ratio mencapai angka 1 - 1,2 sudah dapat dipastikan kendaraan tidak bisa bergerak. Untuk mencegah hal itu terjadi, sebelum terlambat maka kebijakan lalu lintas ini dilakukan. Apabila skenario ini diterapkan, maka V/C Ratio di ruas Tol Jakarta - Cikampek akan turun di angka 0,89. Dengan demikian kendaraan bisa melaju dengan kecepatan 48,45 kilometer per jam dengan perkiraan waktu tempuh 83 menit," ujarnya.

photo
Infografis ganjil genap kendaraan di Tol Jakarta-Cikampek (Sumber: Kemenhub)

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Bambang Prihartono mengatakan, untuk memuluskan kebijakan tersebut Kementerian Perhubungan telah melakukan sejumlah persiapan antara lain penyiapan rambu petunjuk ganjil genap di akses tol prioritas (Bekasi Timur dan Bekasi Barat arah Jakarta. Selain itu, juga dilakukan relokasi barrier di ramp on Bekasi Timur dan Bekasi Barat untuk manuver U-Turn kendaraan pribadi yang terkena kebijakan ganjil genap.

Bambang mengungkapkan, kebijakan lalu lintas di ruas Tol Jakarta - Cikampek ini akan dievaluasi secara berkala. Pemberlakukan kebijakan di pintu tol Bekasi Timur dan Bekasi Barat adalah tahap pertama dari serangkaian kebijakan yang telah direncanakan Kementerian Perhubungan guna mengurai kemacetan di ruas tol Jakarta - Cikampek.

"Selain tol Bekasi Timur dan Bekasi Barat, ada tiga pintu tol lain yang juga akan diterapkan kebijakan serupa yakni Pintu Tol Pondok Gede, Jatiwaringin, dan Tambun. Lima pintu tol tersebut sangat padat, utamanya di pagi hari," imbuhnya.

photo
Infografis ganjil genap kendaraan di Tol Jakarta-Cikampek (Sumber: Kemenhub)

 

Lebih lanjut Bambang mengatakan, masyarakat pengguna kendaraan pribadi yang terimbas kebijakan tersebut diberikan alternatif untuk masuk pintu tol selain Bekasi Barat dan Bekasi Timur. Selain itu, masyarakat juga dapat beralih menggunakan Bus Transjabodetabek Peremium yang tersedia di Mega City Bekasi Barat dan Grand Dhika Bekasi Timur. Khusus yang beralih menggunakan Bus Transjabodetabek, tambah Bambang, disediakan parkir mobil dengan tarif flat Rp 10 ribu per hari.

"Pemerintah berharap masyarakat beralih ke Transjabodetabek daripada menggunakan kendaraan pribadi dalam kondisi macet yang berakibat semakin tingginya pengeluaran," ujarnya.

sumber : kemenag.go.id
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement