Jumat 09 Mar 2018 20:07 WIB

Sekjen PSI Kembali Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Raja Juli Antoni dilaporkan dengan tuduhan melakukan fitnah kepada Fadli Zon.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Tim Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra melaporkan Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni ke Badan Reserse Kriminal Polri, Jumat (9/3).
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Tim Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra melaporkan Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni ke Badan Reserse Kriminal Polri, Jumat (9/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra melaporkan Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni ke Badan Reserse Kriminal Polri, Jumat (9/3). Raja dilaporkan dengan tuduhan melakukan fitnah, pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian pada Fadli Zon melalui media sosial.

"Kita melaporkan Raja Antoni terkait statement-ya yang mengatakan Pak Fadli Zon ini dikatakan sebagai biang dari penyebaran hoaks," ujar Kepala Tim Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra, Hanfi Fajri, di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (9/3).

Menurut Hanfi, Raja melalui akun Twitter-nya malah menuduh Fadli melakukan penyebaran hoaks. Pihaknya pun merasa tidak berkenan dengan kicauan Raja Juli. Kemudian, ia bersama timnya pun menindaklanjutinya dengan melakukan pelaporan ke Bareskrim Polri.

Baca: Setelah Laporkan Musisi, Fadli Zon akan Polisikan Sekjen PSI.

Selain akun Raja Juli (@antoniraja), Hafni juga melaporkan akun Faisal Assegaf, Husein Alwi, dan sejumlah akun lainnya dengan tuduhan yang sama. Laporan tersebut telah diterima Bareskrim dengan nomor LP/334/III/2018/Bareskrim tertanggal 9 Maret 2018 atas nama Hafni Fajri sebagai pelapor.

Hafni menyertakan bukti-bukti berupa tangkapan layar (screenshot) kicauan akun-akun yang dilaporkan sebagai alat bukti tindak pidana ujaran kebencian dan fitnah. "Kami berpendapat sudah cukup untuk pihak kepolisian melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para terlapor terkait dengan adanya dugaan tindak pidana," ujar Hafni.

Terlapor disangkakan melakukan tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 310 KUHP juncto Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (3) dan/atau Pasal 36 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Sudah memenuhi unsur sehingga menimbulkan kerugian pencemaran nama baik tanpa didasari oleh data dan fakta," ucap Hafni.

Baca: Sekjen PSI Enggan Tanggapi Pertanyaan Fadli Zon.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement