REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membentuk tim pantau proses hukum kasus Novel Baswedan. Menurut anggota tim pantau proses hukum kasus Novel, Choirul Anam, hasil rekomendasi dari Komnas HAM yang ditujukan untuk pihak terkait nantinya harus dipatuhi.
"Karena ini kasus yang mendapatkan perhatian publik yang sangat besar dan rekomendasi yang akan dilahirkan oleh lembaga yang sifatnya formal karena Komnas HAM ini lembaga negara, oleh karenanya semua pihak yang nantinya mendapatkan rekomendasi yang harus mematuhinya," ujar Choirul Anam di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (9/3).
Baca: Komnas HAM Bentuk Tim Pantau Proses Hukum Kasus Novel.
Ia menjelaskan, tim pantau proses hukum kasus Novel ini dibentuk untuk mendorong percepatan penyelidikan kasus Novel yang hingga kini masih belum terungkap. Pembentukan tim ini dilakukan dengan mempertimbangkan desakan publik serta keluarga Novel untuk segera menuntaskan kasus kekerasan ini.
Kasus ini diterima oleh Komnas HAM secara resmi di pengaduan Komnas HAM yang dilakukan oleh istri dari Novel Baswedan. "Karena kasus ini mendapatkan perhatian publik yang sangat kuat dan luas, sehingga Komnas HAM memberikan perhatian terhadap kasus ini," kata dia.
Proses pemantauan dari tim ini akan dilakukan melalui pengumpulan seluruh data serta keterangan dari berbagai pihak. Choirul pun menyampaikan, perlunya kerja sama dengan berbagai pihak dan lembaga termasuk kepolisian, KPK, dan organisasi masyarakat untuk mendorong penegakan keadilan.
Sementara itu, ketua tim pantau proseshukum kasus Novel, Sandrayanti Moniaga menyampaikan tim ini akan bertugasselama tiga bulan ke depan terhitung sejak Sidang Paripurna Komnas HAM Februari2018 lalu.
Tim bentukan sidang paripurna KomnasHAM terkait proses hukum Novel ini terdiri dari Sandrayati Moniaga, AhmadTaufan Damanik, Choirul Anam, Franz Magnis- Suseno, Abdul Munir Mulkhan, AlissaWahid, dan juga Bivitri Susanti.