Jumat 09 Mar 2018 17:39 WIB

Atasi Konflik Lahan, Presiden Serahkan SK Perhutanan Sosial

Program ini untuk kurangi konflik, ketimpangan lahan, pengangguran dan kemiskinan.

Presiden Joko Widodo dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.
Foto: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Presiden Joko Widodo dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.

REPUBLIKA.CO.ID,TUBAN -- Presiden Joko Widodo melakukan panen raya jagung di areal Perhutanan Sosial Kabupaten Tuban, Jumat (9/4). Presiden di tempat yang sama juga menyerahkan Surat Keputusan Perhutanan Sosial untuk Kabupaten Bojonegoro, Blitar, dan Malang sebagai titik awal putaran kedua Inspeksi Perhutanan Sosial.

Presiden Joko Widodo menyerahkan surat keputusan (SK) Perhutanan Sosial sebanyak 13 SK di tiga Kabupaten (Bojonegoro, Blitar, dan Malang) seluas 8.975,8 hektare bagi 9.143 KK. Program Perhutanan Sosial yang tengah didorong pemerintah bertujuan mengurangi konflik, ketimpangan lahan, mengurangi pengangguran, dan kemiskinan masyarakat setempat di sekitar hutan.

Presiden sempat berdialog dengan salah seorang petani penerima SK Perhutanan Sosial dari Blitar, Suwito. Terbukti Perhutanan Sosial dapat mengatasi konflik antara masyarakat dengan salah satu perusahaan pemegang Hak Guna Usaha di Ringinrejo Blitar yang pernah terjadi beberapa waktu lalu. Bahkan waktu itu Suwito dan masyarakat Ringinrejo sempat berjalan kaki selama 30 hari ke Jakarta untuk menuntut haknya atas lahan.

Saat ini, dengan adanya Perhutanan Sosial, Masyarakat Ringinrejo telah mendapat jaminan hak akses kelola lahan. Mereka bisa memanfaatkan lahan tersebut dengan menanam tanaman apa saja yang bernilai ekonomi. "Tadi telah saya serahkan untuk 3 kelompok seluas 1.400 hektare di Blitar, per KK mendapatkan lebih kurang satu hektare, silahkan dikelola", ucap Jokowi.

Pemerintah telah mengalokasikan lahan kawasan hutan seluas 12,7 juta hektare untuk Perhutanan Sosial. Memanfaatkan Hutan Negara untuk kemakmuran rakyat tapi tidak diperjual-belikan dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Kemitraan Kehutanan dan Hutan Adat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement