REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa tujuh saksi atas dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jembatan bawah tanah (underpass) Jalan Perimeter Selatan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. "Pemeriksaan untuk upaya penyelidikan," kata Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Ferdy Iriawan di Jakarta, Kamis (8/3).
Ferdy tidak menyebutkan identitas saksi tersebut yang berasal dari perusahaan penyedia jasa, konsultan pengawas, dan pelaksana proyek. Ia mengungkapkan penyidik juga menggandeng Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) guna meneliti dokumen anggaran proyek tersebut.
Salah satu dokumen anggaran yang diteliti, yakni PT Waskita Karya yang menjadi pelaksana proyek pembangunan underpass itu. Penyelidikan dugaan korupsi itu berawal ketika dinding lorong jembatan jalur Perimeter Selatan Bandara Internasional Soetta ambruk, Senin (5 Februari 2018) sore.
Akibat kejadian itu, dua penumpang mobil, yakni Dyanti Putri dan Mukhmainna, tertimbun tanah longsor selama kurang lebih sembilan jam. Bahkan, korban Dyanti Putri meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit, sedangkan Mukhmainna berangsur pulih.
Peristiwa itu juga menghentikan sementara operasional kereta api Bandara Internasional Soekarno-Hatta karena jarak antara titik longsor dan jalur rel mencapai lima meter.