Jumat 09 Mar 2018 05:05 WIB

Pelarangan Cadar, Ini Komentar Kementerian PPPA

Vennetia mengatakan kebijakan itu strategi universitas untuk mengedukasi mahasiswa

Wanita bercadar.  (ilustrasi)
Foto: AP/Dar Yasin
Wanita bercadar. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) Vennetia Danes menilai larangan penggunaan cadar bagi mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta sebagai strategi edukasi. Vennetia menilai kebijakan tersebut harus dihormati.

"Itu barangkali adalah bagian dari kebijakan universitas yang harus kita hormati karena universitas punya strategi untuk mengedukasi mahasiswanya," ujar Vennetia di sela-sela seminar memperingati Hari Perempuan Internasional di Jakarta, Kamis (8/3).

Ia menegaskan bahwa sejauh ini tidak ada aturan yang membatasi universitas mengeluarkan peraturan-peraturan. Sepenuhnya keputusan tersebut diserahkan kepada senat dan pimpinan-pimpinan universitas.

Saat disinggung apakah peraturan tersebut melanggar hak perempuan untuk berekspresi, Vennetia menyatakan akan mempelajari lebih lanjut kebijakan UIN Sunan Kalijaga. "Saya harus mempelajari dulu isi peraturannya, baru nanti memberikan komentar," tutur dia.

Sementara itu, Dekan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Gadjah Mada (FIB UGM) Wening Udasmoro berpendapat bahwa cara berpakaian perempuan adalah pilihan yang diambil berdasarkan kesadaran pribadi dan latar belakang pengalaman individual serta sosial. Perempuan, menurut Wening, harus berani melawan ketika ada paksaan dan belajar bernegosiasi terhadap pihak-pihak yang menekan.

"Bagaimana perempuan bisa maju kalau apa-apa dilarang. Bahkan menunjukkan identitasnya saja tidak boleh," kata pengajar literatur yang juga menekuni studi gender itu.

Sebelumnya, UIN Yogyakarta mengeluarkan surat keputusan yang melarang mahasiswinya menggunakan cadar. Keputusan itu diambil dengan pertimbangan untuk mencegah meluasnya aliran Islam anti-Pancasila.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement