Jumat 09 Mar 2018 00:19 WIB

Mantan GM Jasa Marga Purbaleunyi Divonis 1,5 Tahun Penjara

Setia Budi terbukti menyuap auditor madya BPK.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus suap kepada auditor BPK Sigit Yugoharto, Setia Budi saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/2).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa kasus suap kepada auditor BPK Sigit Yugoharto, Setia Budi saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan General Manager PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi, Setia Budi divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Ia dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta.

"Mengadili, menyatakan Setia Budi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," tutur Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (8/3).

Setia Budi divonis bersalah dalam kasus suap terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hakim menilai, Setia Budi terbukti memberikan suap berupa motor Harley Davidson Sportster 883 tahun 2000 seharga Rp 115 juta kepada auditor madya BPK Sigit Yugoharto. Setia Budi juga terbukti memberikan fasilitas malam berupa karaoke kepada sejumlah auditor BPK sebanyak dua kali.

Kendati demikian, peran Setia Budi dalam kasus ini pasif. Itu karena pemberian motor gede tersebut merupakan permintaan dari Sigit dan bukan inisiatifnya untuk memberi.

Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan vonis kepada Setia Budi. Pertimbangan yang memberatkan, antara lain perbuatan yang dilakukannya tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pemerintah.

Sedangkan pertimbangan yang meringankan yaitu, selama persidangan Setia Budi berlaku sopan, berterus terang, belum pernah dipidana, dan tidak berpenghasilan. Kondisi Setia Budi yang masih menjadi tulang punggung keluarga juga menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan vonis.

"Pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti menjadi pidana kurungan selama dua bulan," kata Made Sudani.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement