Kamis 08 Mar 2018 23:00 WIB

Menhub: Tak Ada Alasan Transportasi Daring tak Patuh Aturan

Kemenhub sudah menyediakan fasilitas uji KIR gratis untuk transportasi daring

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Bilal Ramadhan
Menteri Perhubungan - Budi Karya Sumadi
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Menteri Perhubungan - Budi Karya Sumadi

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Salah satu langkah pemerintah untuk bisa mendorong transportasi daring mentaati aturan adalah dengan menyediakan fasilitas uji KIR gratis. Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan dengan adanya fasilitas ini maka tidak ada lagi alasan bagi transportasi daring untuk tidak mematuhi aturan pemerintah.

Budi mengatakan, salah satu aturan yang harus ditaati transportasi daring selain tidak melakukan pricing predator juga musti melakukan wajib Uji KIR dan membayar pajak yang tertib. Jika selama ini salah satu keluhan melakukan Uji KIR adalah tarif yang mahal dan sistem calo, Budi akhirnya membuat keputusan untuk membebaskan bea uji KIR.

"Pokoknya ini kita gratiskan, nanti ini dibayar menggunakan APBN. Langkah ini dilakukan agar tidak ada alasan lagi bagi transportasi daring tidak mematuhi aturan," ujar Budi di Tempat Uji KIR, Surabaya, Kamis (8/3).

Budi menjelaskan salah satu fungsi dari adanya uji KIR ini juga adalah untuk menjaga keselamatan penumpang. Ia mengatakan, dengan adanya program ini semua pihak bisa sama sama tenang.

Budi menjelaskan program uji KIR gratis ini akan diberlakukan sampai akhir Maret mendatang. Ia berharap semua pihak bisa memanfaatkan layanan pemerintah ini sebaik baiknya.

"Kita berikan program ini sampai satu bulan. Tanpa quota. semua transportasi daring gratis," ujar Budi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement