Kamis 08 Mar 2018 22:51 WIB

OK OCE akan Permudah Sertifikasi Halal

Kemudahan sertifikasi halal ini hanya untuk pelaku UKM yang tergabung dalam OK OCE.

Rep: Sri Handayani/ Red: Nidia Zuraya
Sertifikasi Halal.    (ilustrasi)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Sertifikasi Halal. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang gencar mengembangkan industri halal. Salah satu yang hingga kini masih menjadi kendala bagi pengusaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) adalah biaya untuk melakukan sertifikasi halal.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Salahuddin Uno, mengatakan akan memberikan kemudahan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM yang tergabung dalam One Kecamatan One Center of Enterpreneurship (OK OCE). Hal ini akan diakomodasi pada tahap keempat OK OCE, yaitu perizinan.

"Di OK OCE ada satu program yang bantu sertifikasi dan kita akan kerja sama sama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI)," kata Sandiaga di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (8/3).

Sandiaga belum memutuskan apakah kemudahan itu termasuk pemberian label halal secara cuma-cuma. Ia hanya mengatakan akan memberikan kemudahan.

Ketua Gerakan OK OCE, Faransyah Jaya, mengatakan akan ada sebagian anggota yang mendapatkan sertifikasi halal gratis. Namun, jumlahnya terbatas sesuai dengan besar anggaran yang dialokasikan Dinas UMKM.

"Nanti koordinasi langsung dengan LPPOM MUI agar proses lebih mudah," kata Faran kepada Republika di hari yang sama.

Nantinya akan dilakukan seleksi sesuai dengan jenis produk. Anggota yang memenuhi syarat akan didaftarkan sesuai dengan jumlah atau alokasi yang disediakan.

"Biasanya berdasarkan first come first serve," ujar dia.

Faran tak menyebutkan berapa anggaran yang kini disediakan Pemprov DKI untuk sertifikasi halal anggota OK OCE. Ia berharap angka itu akan meningkat di tahun-tahun berikutnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement