Kamis 08 Mar 2018 17:14 WIB

Penghina Prabowo Sekaligus Jokowi, Bermotif Ekonomi

Pelaku meretas ratusan akun media sosial agar kontennya dapat tersebar dengan cepat.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Agus Yulianto
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi)
Foto: Republika/Edi Yusuf
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri baru saja menangkap KB (30 tahun) yang melakukan penyebaran hoaks yang juga menghina tokoh seperti Presiden Joko Widodo, Prabowo Subianto, Megawati dan Habib Rizieq pada Rabu (7/3) malam. Diketahui KB melakukan hal tersebut dengan motif ekonomi memanfaatkan momentum isu yang berkembang di masyarakat.

Menurut Kepala Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar, KB membuat blog dengan mencatut nama media besar. Dari clickers blog tersebut, KB mendapatkan keuntungan.

"Kami sedang bekerjasama dengan perbankan karena dari penelusuran bahwa yang bersangkutan mendapatkan keuntungan secara finansial dari kegiatan yang bersangkutan ini," ujar Irwan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (8/3).

Dari penyelidikan aktivitas tersangka itu, Ditsiber Bareskrim mendapatkan informasi bahwa pelaku mendapatkan 900 dollar dari aktivitas penyebaran blog penyebar konten hoaks bernada ujaran kebencian tersebut selam setahun belakangan. Di samping itu, pelaku juga meretas ratusan akun media sosial agar kontennya dapat tersebar dengan cepat. Bukan hanya itu, pelaku juga melakukan penyebaran konten pornografi.

Kemampuan KB melakukan hal tersebut disinyalisasi berasal dari latar belakang pendidikan dan pekerjaan KB. "S1 sarjana teknik IT, kemudian mantan wartawan media news crime investigation, kemudian pernah kerja di warnet, warnet HA daerah Cakung Jakarta Timur dan pekerjaan sampingannya adalah membuat blog," kata Irwan menjelaskan.

Polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut mengenai keuntungan yang diperoleh KB. Berdasarkan keterangan sementara, KB diketahui bekerja sendiri dan belum ditemukan adanya keterkaitan dengan kelompok penyebar hoaks tertentu.

 

Polisi juga masih mendalami hal tersebut melalui barang bukti yang diamankan. "Saat ini barang bukti yang kami sita sebagian ada di laboratorium forensik sedang dilakukan olah digital," kata dia.

Saat dirilis, KB membantah mendapatkan keuntungan besar dari aktivitas ini. Ia mengaku, hanya berusaha mencari makan dalam melakukan tindakan kriminal ini. "Ya paling dapat dua ratus ribu, tiga ratus ribu," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dan/atau Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE. Pasal 156 KUHP dan Pasal 14 ayat 2 atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement