Jumat 23 Feb 2018 19:29 WIB

Jumlah Informasi Hoax Penganiayaan Ulama Terus Bertambah

Polda Jabar dan Mabes Polri masih terus mendalami dua kasus penganiayaan ulama.

Kapolda Jabar, Irjen Pol Agung Budi Maryoto saat menghadiri acara tablligh akbar di Sumedang.
Foto: dok. Humas Polda Jabar
Kapolda Jabar, Irjen Pol Agung Budi Maryoto saat menghadiri acara tablligh akbar di Sumedang.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jumlah informasi penganiayaan terhadap ulama di Jawa Barat terus bertambah. Sampai saat ini Polda Jabar menerima sebanyak 15 laporan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 13 laporan adalah hoax. Sedangkan dua laporan benar dan pelakunya orang dengan gangguan jiwa.

"Yang benar-benar terajadi hanya dua kasus yaitu di Cicalengka (KH Umar Basri) dan di Cigondewah, Kota Bandung (Ustaz Prawoto). Yang lainnya adalah hoax," kata Kapolda Jabar, Irjen Pol Drs Agung Budi Maryoto kepada para wartawan di RS Sartika Asih, Kota Bandung, Jumat (23/2).

Sebanyak 13 informasi hoax tersebut tersebar di sejumlah daerah antara lain Bogor, Karawang, Sukanumi, Garut, Cimahi, dan Bandung Barat. Kasus informasi hoax melalui media sosial tersebut, kata dia, kini tengah ditangani jajaran polres. Sebagaian pelakunya sudah ditangkap dan sebagian lagi masih dalam penyelidikan polisi.

"Seperi yang ditangani Polres Cimahi belum terjadi apa-apa hanya masyarakat curiga ada orang tidak dikenal berkeliaran. Warga curiga kemudian lapor ke polisi. Itu kemudian di medsos diviralkan jadi informasi hoax," ujar dia.

Saat ini, kata Agung, Polda Jabar bersama Mabes Polri masih terus mendalami dua kasus penganiayaan terhadap ulama. Meski dalam kasus tersebut kedu pelaku sudah ditangkap, polisi masih terus melalukan pendalaman untuk mengetahui lebih jelas kasus tersebut. "Kami bersama Mabes Polri terus melakukan pendalaman. Insya Allah dapat hasilnya," kata dia.

Kapolda memintas masyarakat lebih bijak dalam menyikapi informasi di medsos terkait penyerangan terhadap ulama. Ia meminta masyarakat tak mudah menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya. Sebab, jika terbukti melakukan penyebaran informasi hoax ada sanksi hukumnya. "Polda Jabar bersama tim cyber Mabes Polri terus melakukan pemantauan informasi di medsos," imbuh dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement