Kamis 22 Feb 2018 10:22 WIB

Polri Sudah Kelompokkan 'Penggoreng' Isu Teror Pemuka Agama

Perbuatan ini tujuannya, untuk memprovokasi masyarakat.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Agus Yulianto
 Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Inspektur Jenderal Ari Dono Sukmanto.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Inspektur Jenderal Ari Dono Sukmanto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri sudah mengelompokkan para penggoreng isu teror terhadap pemuka agama. Langkah ini merupakan hasil temuan dari penyelidikan yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri. Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto mengungkapkan, pengelompokkannya menjadi dua gugus.

"Pertama, ada yang mencuatkan hoaks penculikan ulama, guru ngaji, dan muadzin. Kedua melakukan penghinaan terhadap tokoh agama," kata Ari Dono Sukmanto dalam keterangan resminya, Kamis (22/2).

Baca Juga: Kabareskrim Ancam Aktor 'Penggoreng Isu' Teror Pemuka Agama

Berdasarkan data yang dimiliki Bareskrim Polri, rentetan penyebaran hoaks itu terlihat dari penangkapan yang telah dilakukan belakangan ini. Terhitung sejak Januari hingga Februari 2018, sebanyak 26 pelaku penyebaran hoaks tertangkap. Dengan berbagai bentuk penggiringan opini hoaksnya masing-masing.

Menurut Ari, perbuatan ini tujuannya, untuk memprovokasi masyarakat. Untuk itu, Ari meminta masyarakat agar jangan mau diprovokasi lalu memprovokasi ulang dengan menyebarkan kabar hoaks seperti itu.

"Sebab, agenda setting dari sutradara isu ini agar seolah-olah Indonesia sedang dalam kondisi berbahaya," ungkap Ari.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement