REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, peraturan gubernur (pergub) baru terkait aturan izin usaha pariwisata di Ibu Kota telah rampung. Dalam aturan baru tersebut, izin usaha yang dikeluarkan hanya ada satu meski di dalamnya banyak unit usaha.
Anies mengatakan, jika di satu lokasi ada beberapa unit usaha pariwisata, namun manajemennya sama, maka izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) cukup satu. Cara itu disebutnya akan menjadikan perijinan hingga pengawasannya saat tempat hiburan beroperasi lebih mudah.
"Jadi membuat lebih sederhana, jadi sebagai satu kesatuan, kalau menejemennya satu, lokasinya satu, maka izinnya satu," kata dia di Balai Kota, Kamis (8/3).
(Baca: Anies Siapkan Pergub Sanksi Diskotek Nakal)
Menurutnya, pergub ini membedakan aturan perijinan usaha pariwisata dengan sebelumnya. Sampai saat ini, izin pariwisata setiap unit usaha berbeda-beda. Pergub baru yang diteken Anies akan mengubah tata cara perijinan TDUP tersebut.
Anies mencontohkan, dulu di satu lokasi usaha dengan manajemen yang sama ada usaha karaoke, perhotelan dan lainnya, izin usahanya masing-masing. Namun dengan pergub baru ini, kata dia, izin usahanya cukup satu yakni usaha pariwisata. Namun, jika lokasi usaha beda meski manajemennya sama, izin usahanya tetap dibedakan.
"Kalau kemarin izinnya bisa banyak sekali. Itu juga tujuannya untuk membuat kemudahan di dalam berusaha, tapi juga bagi pengawasan lebih mudah," katanya.
Anies mengatakan, pergub tersebut ditekennya hari ini. "Tanda tangannya hari ini tapi mungkin paper-nya belum siap hari ini. Kalau jelasin seluruh itu mungkin 60 pasal lebih," ujar dia.