Kamis 08 Mar 2018 15:09 WIB

PKL Dominasi Pelanggaran Perda Kota Tangerang

PKL berjualan di tempat yang bukan seharusnya.

Rep: Hartifiany Praisra/ Red: Karta Raharja Ucu
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menertibkan PKL.
Foto: Republika/Ronggo Astungkoro
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menertibkan PKL.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- PKL liar masih menjadi permasalahan di Kota Tangerang. Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Tangerang M Yusuf memaparkan pelanggaran-pelanggaran dalam penyuluhan peraturan daerah (perda) di Kecamatan Cibodas, Tangerang, Kamis (8/3).

Ia mengatakan, salah satu Perda yang masih dilanggar adalah Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang penataan dan pemberdayaan PKL. Di Tangerang, PKL liar masih menjadi permasalahan karena berjualan di tempat yang bukan seharusnya.

"Sasarannya yaitu kepada tokoh agama, Ketua RT mau pun RW untuk berikan edukasi kepada warga sekitarnya," papar Yusuf pada wartawan di Aula Kecamatan Cibodas, Tangerang Kamis (8/3).

Dalam pemaparannya, masih banyak warga yang melanggar meski Perda telah disahkan bersama dengan DPRD Kota Tangerang. Penyuluhan dipusatkan pada masyarakat langsung agar tujuan ketentraman dan ketertiban tercapai.

Sepanjang Januari hingga Februari selama 12 kali Satpol PP Kota Tangerang melakukan penertiban PKL di sejumlah jalan utama Kota Tangerang, tercatat ada 140 pelanggaran. "Para PKL yang kami tertibkan itu banyak yang bandel. Sudah ditertibkan, malah balik lagi ke lokasi. Sehingga merusak kenyamanan dan ketertiban umum. Maka dari itu dilakukan penyuluhan agar lebih dikelola dengan baik lagi," kata Kasatpol PP Kota Tangerang, Mumung Nurwana.

Sementara pelanggaran mengenai Perda Nomor 8 Tahun 2005 mengenai pelarangan pelacuran di Tangerang masih tinggi. Selama Januari hingga Februari ada 73 penertiban meski tidak ada pekerja seks komersil yang terjaring.

Perda lain yang dilanggar adalah tentang pelarangan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol. Selama Februari saja, dari sembilan kecamatan yang ditertibkan dengan 35 pelanggar. Dengan total 852 botol dan delapan drum minuman keras merek Ciu ditertibkan.

Para pelanggar pun akan dikenakan sanksi. "Di antaranya pelanggaran peredaran miras dan pelacuran yang masih sering terjadi di lokasi rawan ini," ucap dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement