REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Jasa Marga (Persero) bersama pemangku kepentingan lainnya meninjau ruas Tol Jakarta-Cikampek terkait kebijakan ganjil-genap untuk kendaraan pribadi. Kebijakan ini akan diberlakukan mulai 12 Maret 2018.
Direktur Utama Jasa Marga Desi Arryani dalam konferensi pers di kantor pusat Jasa Marga, Jakarta, Kamis (8/3), menyampaikan apresiasi terhadap Kementerian Perhubungan yang memberlakukan kebijakan ganjil-genap pada akses Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah Jakarta. "Pengaturan yang dibuat akan berdampak pada penurunan trafik. Animo pindah ke kendaraan umum bisa berhasil," kata Desi.
Selain aturan ganjil-genap untuk kendaraan pribadi pukul 06.00 hinga 09.00 WIB pada Senin sampai Jumat, Kementerian Perhubungan juga menetapkan dua kebijakan yang diberlakukan mulai 12 Maret 2018 dengan ketentuan waktu yang sama untuk mengurangi kepadatan kendaraan di ruas Tol Cikampek.
Aturan tersebut yaitu jam operasional angkutan barang pada Golongan III, IV dan V; dan lajur khusus angkutan umum di Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah Jakarta.
Desi menilai ketiga kebijakan ini akan mengurangi lalu lintas dari Bekasi Barat dan Bekasi Timur menuju Jakarta setidaknya hingga 25 persen. "Analisis lalu lintas di Bekasi Timur dan Barat jumlahnya 8.000 kendaraan paling 25 persen atau 2.000 yang akan berkurang. Kecepatan juga bertambah, tadinya 15 km per jam hingga 20 km per jam bisa 35 km per jam hingga 40 km per jam saat diberlakukan," kata dia.
Jasa Marga juga telah menyiapkan spanduk, marka, dan rambu jalan untuk lajur khusus angkutan umum. Dalam tinjauannya, Dirut Jasa Marga juga didampingi Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Bambang Prihartono, Kepala Korlantas Polri Irjen Royke Lumowa, dan perwakilan dari Kementerian Perhubungan serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.