Kamis 08 Mar 2018 06:42 WIB

KIP Jadi Salah Satu Upaya Tekan Pernikahan Dini

Angka pernikahan dini di Tanah Air memang relatif tinggi dibandingkan negara lain.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Andi Nur Aminah
Pernikahan dini (Ilustrasi).
Foto: IST
Pernikahan dini (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani mengatakan, salah satu upaya untuk menekan pernikahan dini perempuan yaitu dengan memberikan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Puan mengakui, angka pernikahan dini di Tanah Air memang relatif tinggi dibandingkan negara-negara lain. Salah satu faktor penyebabnya yakni putus sekolah.

Karena itu, pemerintah memberikan KIP agar mereka mendapatkan layanan pendidikan. Pemerintah menitikberatkan sektor pendidikan karena hal itu dapat berpengaruh besar terhadap pengurangan pernikahan dini.

Kita memberikan program KIP sebanyak 19,7 juta kepada siswa mulai sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA). Selain itu juga ada program keluarga Harapan (PKH) kepada 10 juta keluarga penerima manfaat yang dilaksanakan mulai Januari tahun ini, ujarnya usaipertemuan bilateral dengan Princess Mabel dari Belanda - Head of the Board of Trustee of Girls Not Brides dengan pembahasan mengatasi pernikahan anak di Indonesia, di Jakarta Pusat, Rabu (7/3).

Di samping itu, kata dia, pemerintah juga memberikan perhatian lebih kepada pelayanan kesehatan. Tujuannya agar para perempuan memahami tentang kesehatan reproduksi dan anak memahami bahwa secara mental dan reproduksi pernikahan dini itu tidak baik.

Ia menambahkan, pemerintah terus memberikan sosialisasi dan edukasi melalui kementerian yang ada. Seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan memasukkan kesehatan reproduksi dalam kurikulum, Kementerian Pemuda dan Olahraga yang menekankan pada kegiatan olahraga ataupun kegiatan di luar kelas, sedangkan Kementerian Agama memberikan edukasi bahwa menikah di usia terlalu muda itu tidak baik.

Seperti diketahui, saat ini berdasarkan Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, batas usia menikah bagi perempuan 16 tahun, sedangkan pria 19 tahun. Perkawinan adalah sah bila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement