REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 13 daerah yang akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 dipastikan hanya memiliki satu pasangan calon atau calon tunggal. Dengan begitu, pemungutan suara di 13 daerah ini akan melawan kotak kosong di surat suaranya.
"Sampai saat ini 13 ya calon tunggal," ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, pada Rabu (7/3).
Sebanyak 13 daerah itu antara lain Padang Lawas Utara, Prabumulih, Pasuruan, Lebak, Kabupaten, Tangerang, Kota Tangerang, Tapin, Minahasa Tenggara, Enrekang, Mamasa, Jayawijaya, Mamberamo Tengah dan Bone.
Evi melanjutkan, jumlah pilkada dengan calon tunggal ini masih mengalami perubahan. Sebab, masih ada daerah pilkada yang bersengketa calonnya.
Ia mencontohkan, Kabupaten Deli Serdang yang sebelumnya hanya satu pasangan calon yang ditetapkan KPU. Namun belakangan, dua calon yang tidak ditetapkan KPU mengajukan gugatan sengketa.
Ia mengungkap, dari tiga yang mendaftar, dua dari perseorangan dan satu dari parpol. "Yang dari perseorangan ini TMS. Kemarin mereka sengketa, satu sudah diputuskan dan satu masih proses sengketa. Kalau misalnya keputusannya tetap sama dengan keputusan KPU, maka tetap satu. Jadi, potensi calon tunggal. Daerah Puncak juga masih sengketa, kami masih menunggu," kata Evi.
Ia mengatakan kemungkinan bertambahnya daerah pasangan calon tunggal hingga proses sengketa semua selesai. "Kemungkinannya seperti itu. Karena Deli Serdang, lalu banyak yang masih ada sengketa."