Rabu 07 Mar 2018 18:38 WIB

Strategi KLHK Perluas Perhutanan Sosial

Pemerintah mengalokasikan 12,7 juta hektare (ha) untuk Program Perhutanan Sosial.

HUTAN KEMASYARAKATAN Petani peserta program Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) Kelompok Tani Hutan-‘Ingin Maju’ menunjukkan jamur tiram dibudidayakan di Lahan Gunung Langkaras,Tebing Siring, Kabupaten Tanah Laut, Kalsel, Rabu (22/11).
Foto: Republika/ Yogi Ardhi
HUTAN KEMASYARAKATAN Petani peserta program Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) Kelompok Tani Hutan-‘Ingin Maju’ menunjukkan jamur tiram dibudidayakan di Lahan Gunung Langkaras,Tebing Siring, Kabupaten Tanah Laut, Kalsel, Rabu (22/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengalokasikan 12,7 juta hektare (ha) untuk Program Perhutanan Sosial (PS) untuk pemerataan ekonomi masyarakat. Pemberian hak akses kelola seluas 12,7 juta ha diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi, sosial dan ekologi.

Menurut Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK Bambang Supriyanto, pencapaian realisasi penyiapan areal perhutanan sosial seluas 4,38 juta ha tersebut sangat tergantung antara lain kepada kecepatan masyarakat mengakses rencana lokasi, kesiapan kelompok tani hutan dan pendampingan yang ada di wilayah.

Jokowi akan Panen Raya Jagung di Areal Perhutanan Sosial

Untuk itu, KLHK menjalankan enam strategi percepatan Perhutanan Sosial (PS) untuk mencapai target tersebut. Pertama, menyusun Peta Indikatif dan Areal Perhutanan Sosial (PIAPS) yang diperbarui setiap 6 bulan. Dalam PIAPS terlihat target PS di tiap provinsi, dan sebaran terbesar berada di Papua, Riau dan Kalimantan Barat.

Kedua, kata Bambang, menyusun blue print areal PS sampai tahun 2019, yang menunjukkan target per provinsi, kategori dan skema Perhutanan Sosial. Ketiga, membentuk kelompok kerja (Pokja) PS. Saat ini, kata dia, sudah terbentuk 26 Pokja di tingkat provinsi melalui SK Gubernur antara lain di Sumatra Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat dan Maluku Utara.

Keempat, mekanisme detasering percepatan PS. Detasering adalah menempatkan atau menugaskan pegawai/instansi untuk bertugas di suatu tempat dalam jangka waktu tertentu.

"Detasering tingkat Pusat bertugas mengkoordinasikan kegiatan dengan pemerintah daerah (Gubernur, bupati atau walikota lokasi PS). Detasering di tingkat daerah menyiapkan akses dan pengembangan usaha perhutanan sosial, dan detasering di tingkat bertugas melakukan pendampingan," kata dia.

Kelima, dengan membentuk pola Pendampingan PS. Tenaga pendamping terdiri dari PNS dan Non PNS, sarjana dan lulusan SMK Kehutanan yang bertugas memberikan pendampingan kepada kelompok usaha perhutanan sosial.

Strategi terakhir adalah Percepatan Hutan Adat. Hutan Adat diidentifikasi, dipetakan dan ditetapkan pengelolaannya oleh masyarakat adat. Realisasi Hutan Adat sudah 22 ribu ha terdiri dari 17 unit SK Penetapan Hutan Adat dan 2 SK pencadangan. Perhutanan Sosial dilaksanakan dengan 5 skema yaitu Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Kemitraan Kehutanan dan Hutan Adat (HA).

Hingga pertengahan Februari 2018, capaian pemberian hak akses kelola kawasan hutan PS telah mencapai 1,46 juta ha dari target 2 juta ha di tahun 2018. Ini terdiri dari HD 772 ribu ha, HKm 323 ribu ha, HTR 250 ribu ha, Kemitraan Kehutanan 94 ribu ha, dan HA 22 ribu ha. Secara keseluruhan, sampai 2019 ditargetkan dapat terealisasi 4,38 juta ha.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement