Rabu 07 Mar 2018 12:00 WIB

Seorang Pengusaha Didakwa Suap Bupati Kukar Rp 6 Miliar

Uang suap itu diduga sebagai imbalan pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit.

Terdakwa kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara Heri Sutanto Gun bersiap mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/3).
Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Terdakwa kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara Heri Sutanto Gun bersiap mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun didakwa memberi suap Rp 6 miliar kepada Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Uang suap itu diduga sebagai imbalan pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kukar.

"Terdakwa Hery Susanto Gun selaku Direktur Utama PT Sawit Golden Prima memberikan Rp 6 miliar kepada Rita Widyasari selaku Bupati Kutai Kartanegara periode 2010-2015 berhubungan dengan pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru kecamatan Muara Kaman kabupaten Kutai Kartanegera kepada PT Sawit Golden Prima," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Ahmad Burhanuddin di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (7/3).

Rita mengenal Abun yang merupakan teman baik ayah Rita, Syaukani HM. Abun sejak 2009 sebagai dirut PT Sawit Golden Prima yang telah mengajukan izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di kabupaten Kukar. Namun, ada tumpang tindih atas permohonan izin lokasi.

Penyebabnya, karena sudah pernah diterbitkan pertimbangan teknis pertanahan oleh Kantor Pertanahan Kukar atas nama PT Gunung Surya dan PT Mangulai Prima Energi untuk perkebunan kelapa sawit. Sebagian lokasi yang diajukan juga telah dibebani Izin Usaha Pemanfaatan Hasil hutan Kayu dalam Hutan Alam (IUPHHK-HA) untuk PT Kartika Kapuas Sari sehingga sampai Mei 2010 izin lokasi tidak terbit.

Untuk memperlancar pengurusan izin lokasi itu, Abun memerintahkan stafnya Hanny Kristianto untuk mendekati Rita. Hanny pun meminta agar Rita segera menandatangani izin lokasi PT Sawit Golden Prima.

"Untuk memenuhi permintaan tersebut, Rita menghubungi Kepala Bagian Administrasi Pertanahan pada Setda kabupaten Kukar Ismed Ade Baramuli untuk menanyakan proses izin lokasi PT Sawit Golden Prima dan dijwab bahwa izin sedang diproses, selanjutnya Rita memerintahkan Ismed untuk segera menyiapkan draft surat keputusan izin lokasi tersebut," tambah jaksa Burhanuddin.

Selanjutnya surat keputusan izin lokasi seluas 16 ribu hektae itu disiapkan berikut stempel bupati Kukar. Surat dibawa Abun, Ismed, dan Timotheus Mangintang ke rumah Rita. Padahal, peraturan daerah Kukar menyatakan maksimal luas lahan perkebunan satu perusahaan adalah 15 ribu hektare.

Rita lalu menandatangani surat izin tersebut padahal belum ada paraf dari pejabat terkait. Surat itu juga bertentangan dengan aturan yang menyatakan maksimal luas lahan perkebunan satu perusahan adalah 15 ribu hektare.

Dana kompensasi

Sebagai kompensasi atas izin lokasi yang telah diterbitkan, Rita menerima uang dari Hery Susanto Gun alias Abun sebesar Rp 6 miliar melalui rekening Bank Mandiri atas nama terdakwa pada 22 Juli 2010 sebesar Rp 1 miliar dan pada 5 Agustus 2010 sebesar Rp5 miliar. Abun pun didakwa berdasarkan pasal 5 huruf b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terhadap dakwaan tersebut, Abun tidak mengajukan keberatan (eksepsi). "Saya mengerti tapi ada perbedaan persepsi, karena tidak ada hubungan yang valid, hubungan kami jual beli emas jadi mungkin pembuktian langsung saja," kata Abun. Sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada 14 Maret 2018

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement