REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan melimpahkan tahap dua berkas berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani pekan depan. Berkas perkara akan dilimpahkan ke kejaksaan.
"Kita sudah koordinasi dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Mardiaz K Dwihananto di Jakarta Rabu (7/3).
Mardiaz mengatakan, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan berencana melimpahkan tahap dua kasus pentolan grup band Dewa itu pada Senin (12/3). Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jakarta Selatan Dedying menyatakan berkas kasus Ahmad Dhani telah lengkap sejak 12 Februari 2018.
Kasus ini bermula setelah seorang warga, Jack Lapian melaporkan Dhani yang menuliskan status yang dianggap menghasut dan menyebarkan kebencian melalui akun twitter "@AHMADDHANIPRAST" pada 6 Maret 2017. Jack Lapian melaporkan Dhani ke Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/1192/III/2017/PMJ/Dit Reskrimsus dengan jeratan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE).
Namun, Polda Metro Jaya melimpahkan penyelidikan laporan tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan. Jack Lapian diketahui juga menjadi pelapor Gubernur Anies Baswedan ke kepolisian atas kasus penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang.