Senin 05 Mar 2018 20:48 WIB

PBB Partainya, Yusril Cawapresnya

Ketum Yusril dinilai masih memungkinkan maju sebagai cawapres.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra beserta pengurus partai meluapkan kegembiraan usai mengikuti sidang Adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu dengan agenda pembacaan putusan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Ahad (4/3).
Foto:
Komisioner KPU Hasyim Asyari saat mengikuti sidang Adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu beragendakan pembacaan putusan dengan pemohon Partai Bulan Bintang (PBB) di Kantor Bawaslu, Jakarta, Ahad (4/3).

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak meloloskan PBB sebagai peserta Pemilu 2019 pada 17 Februari lalu. KPU beralasan hal itu berdasarkan keputusan KPU Provinsi Papua Barat yang menyatakan PBB tidak mampu menghadirkan anggota dalam proses verifikasi aktual di Kabupaten Manokwari Selatan.

Kemudian, putusan tersebut langsung diprotes PBB dengan mengajukan gugatan ke Bawaslu. Mereka menyatakan, KPU Papua Barat sedianya telah mengumumkan kelolosan KPU di tingkat provinsi pada 11 Februari lalu. PBB mengklaim keputusan itu diubah dalam pleno yang dikirimkan ke KPU Pusat pada 14 Februari tanpa sepengetahuan PBB Papua Barat.

Setelah melewati rangkaian sidang sengketa, Bawaslu memenangkan gugatan PBB terkait hasil verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2019 atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang pembacaan putusan oleh Bawaslu pada Ahad (4/3) malam WIB. PBB pun berhak berhak mengikuti pertarungan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang.

Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan pihaknya sedang mengkaji kemungkinan mengajukan banding atas putusan Bawaslu terkait penyelesaian sengketa PBB. Hingga Senin (5/3) sore, KPU belum menerima salinan putusan hasil sengketa PBB itu.

"Ya ini (soal kemungkinan banding), kami sedang mengkaji. Kami setelah ini akan melanjutkan pleno lagi sambil menanti surat salinan putusan dari Bawaslu, " ujar Ilham ketika ditemui wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/3).

Ditemui secara terpisah, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya telah selesai melakukan rapat pleno pada Senin siang. Hingga selesai pleno, KPU belum menerima salinan putusan Bawaslu terkait PBB.

"Sampai saat ini kami sudah selesai pleno sesi pertama dan salinan salinan putusan Bawaslu belum kami terima. Jadi kalau mau mengambil sikap kami harus membaca bunyi di putusan Bawaslu dulu bagaimana, supaya bisa mempelajarinya sampai tuntas, " tegas Hasyim kepada wartawan.

Namun, dia pun enggan menegaskan terkait kemungkinan pengajuan upaya hukum lebih lanjut ke PTUN. "Pokok persoalannya kan putusan Bawaslu itu, pertimbangannya seperti apa, fakta persidangan yang terungkap itu seperti apa, kemudian amar putusannya apa, kami akan pelajari. Kemudian yang mau dipelajari saja kan belum ada," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement