Senin 05 Mar 2018 17:01 WIB

Bawaslu: KPU Sudah Bisa Tindak Lanjuti Putusan Soal PBB

Salinan putusan tentang Partai Bulan Bintang sudah dikirim ke KPU

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra (tengah)
Foto: Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mochamad Afifuddin, mengatakan pihaknya sudah menyampaikan salinan putusan terkait penyelesaian sengketa Partai Bulan Bintang (PBB). KPU bisa segera melakukan tindak lanjut atas putusan tersebut.

"Salinan putusan sudah dikirim ke KPU, " ujar Afif ketika dikonfirmasi Republika.co.id, Senin (5/3) sore.

Setelahnya, lanjut Afif, KPU segera bisa melakukan tindak lanjut atas poin-poin putusan itu. "Ya, sudah bisa ditindaklanjuti putusannya," tegas Afif.

Sebelumnya, Komisioner KPU, Ilham Saputra, mengatakan pihaknya belum bisa mengambil sikap terkait putusan Bawaslu yang menyatakan Partai Bulan Bintang (PBB) lolos sebagai peserta Pemilu 2019 pada Ahad (4/3). Penyebabnya, KPU belum menerima salinan surat putusan dari Bawaslu.

"Kami belum menerima surat (salinan putusan) dari Bawaslu. Karena itu kami belum bisa memutuskan apa-aap," ujar Ilham ketika dijumpai wartawan usai melakukan rapat pleno di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin.

Usai melakukan pleno, pada Senin siang, kata Ilham, KPU berencana kembali melanjutkan pleno pada Senin sore. Salah satu agenda penting yang akan dibahas dalam pleno tersebut yakni tindak lanjut KPU terhadap PBB.

"Kami akan melakukan rapat lagi sambil menanti surat putusan dari Bawaslu tersebut. Jadi prinsipnya adalah kami masih menanti surat putusan itu. Kami nanti akan mempelajari beberapa hal, sebelum nanti kami putuskan (tindak lanjutnya), " ungkap Ilham.

Sebelumnya, pada Ahad (4/3) Bawaslu memutuskan berhak mengikuti Pemilu 2019. Hal tersebut dibacakan sebagai putusan sidang adjudikasi menyusul gugatan PBB terhadap KPU yang tak meloloskan parpol itu melalui proses verifikasi, Februari lalu.

"Memutuskan dalam pokok perkara mengabulkan permohonan untuk seluruhnya," ujar Ketua Bawaslu Abhan dalam sidang putusan pada Ahad.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement