Senin 05 Mar 2018 12:33 WIB

Anggota Komisi II DPR RI Minta KPU Berbenah

KPU telah empat kali kalah di gugatan sengketa pemilu.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
[ilustrasi] Sidang adjudikasi kelima penyelesaian sengketa hasil verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019 antara KPU dengan PBB,  di Kantor Bawaslu,  Thamrin,  Jakarta Pusat, Jumat (2/3). Margarito Kamis dan Zainal Arifin Hoesein hadir sebagai saksi ahli dalam sidang tersebut.
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
[ilustrasi] Sidang adjudikasi kelima penyelesaian sengketa hasil verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019 antara KPU dengan PBB, di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (2/3). Margarito Kamis dan Zainal Arifin Hoesein hadir sebagai saksi ahli dalam sidang tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pascaputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang memenangkan gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) atas sengketa hasil verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2019, kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dipertanyakan. Apalagi, kekalahan KPU di sidang pemilu ini adalah kali keempat dalam empat bulan terakhir.

Fakta ini menjadi sorotan Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Achmad Baidowi. Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta agar marwah dan martabatnya terjaga, kasus ini harus menjadi pelajaran bagi KPU.

Yaitu, KPU untuk lebih teliti dan cermat dalam membuat keputusan. "Karena jika sering terjadi seperti ini, maka marwah KPU di mata publik bisa terpengaruh," jelas Baidowi, saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (5/3).

Baidowi menambahkan, untuk mencegah KPU tergiur bermain politik praktis, pihaknya meminta agar mereka meningkatkan pembinaan kepada perangkat di bawahnya. Karena apabila mengacu hasil pleno, KPU RI hanya membacakan laporan dari bawah. "Artinya, potensi kesalahan terjadi di lapis bawah," tambahnya.

Selain itu, Baidowi juga mengkritisi Bawaslu. Lanjut Baidowi, berdasarkan Undang-undang 7/2017 kewenangan Bawaslu bertambah. Namun, dia meminta, jangan sampai Bawaslu menggunakan kewenangan yang dimiliki melampaui ketentuan. "Terhadap hal-hal itu dalam RDP bersama Komisi II akan kami perdalam," kata Baidowi.

Sebelumnya, pada akhir 2017 KPU menelan dua kali kekalahan dalam sengketa Pemilu. Pertama, kalah sengketa di Bawaslu terkait dengan proses pendaftaran parpol ke KPU. Kedua, kalah dalam sengketa administrasi Partai Garuda dan Berkarya. Kemudian pada 2018 ini, mereka juga kalah dalam sengketa Pilkada Sumatra Utara terkait pembatalan pencalonan JR Saragih, dan berlanjut kekalahan dari PBB.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement