Senin 05 Mar 2018 02:30 WIB

ICPW Apresiasi Rencana Pembatasan Gawai pada Anak

Pembatasan gawai pada anak selain menjaga kesehatan juga mencegah timbulnya kejahatan

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Bayu Hermawan
Anak bermain dengan gawai.
Foto: Flickr
Anak bermain dengan gawai.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Organisasi bidang Perlindungan Anak, Indonesia Child Protection Watch (ICPW) menyambut baik rencana pemerintah membatasi penggunaan gawai pada anak. Selain menjaga kesehatan anak, khususnya mata, pembatasan gawai juga bisa mencegah adiksi hingga kejahatan terhadap anak seperti pedofilia hingga perdagangan manusia.

Ketua Organisasi bidang Perlindungan Anak ICPW, Erlinda mengaku sangat bersukacita mendengar kabar ini. Sebab dari beberapa tahun yang lalu ICPW sudah berkoordiasi dengan kementerian serta lembaga terkait seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan lainnya untuk ada pembatasan gawai pada anak.

Menurutnya hal ini penting dilakukan untuk menyelamatkan matanya,menyelamatkan saraf-saraf yang tidak hanya ada di mata, otak, ditangan. "Yang paling mengkhawatirkan ketika anak masih sekolah dasar tetapi sudah dilepas dan diberikan gawai tanpa pengawasan yang baik orang tuanya maka khawatir terjadi kasus pedofilia termasuk oknum perilaku seksual menyimpang," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (4/3).

Erlinda melanjutkan, pihaknya khawatir anak-anak belum memiliki benteng pertahanan saat menggunakan gawai ,dan kemudian menjadi korban. Terlebih jika orang tua juga belum menyiapkan hal positif terhadap anak-anaknya., mengenai bagaimana menggunakan gawai yang baik.

"Di situ bisa menjadi teror melalui media sosial, orang oknum jahat yang bersembunyi di dunia maya dan pura-pura menjadi malaikat. Jadi gawai tidam hanya mengganggu pertumbuhan fisik tetapi bisa juga jadi korban perdagangan manusia atau korban-korban yang lain," ujarnya.

Efek buruk lainnya adalah akibat adiksi gawai akhirnya gangguan kejiwaan seperti yang terjadi di sebuah wilayah di Jawa. Ia menjelaskan, gangguan kejiwaan terjadi bukan karena gawainya tetapi ada aplikasi, game, aplikasi media sosial.

ICPW menilai, usai yang tepat anak diberikan gawai adalah diatas 12 tahun. Itu pun dengan pengawasan yang komunikasi dua arah. Tak hanya itu, anak diperbolehkan memiliki gawai asalkan anak sudah punya pemahaman bahwa banyak orang jahat di dunia maya, dan bisa akan menjadi sasaran empuk

oknum-oknum jahat ini.

"Jadi, mereka sudah disiapkan semuanya supaya merekamenolak hal-hal yang akan terjadi karena cyber crime bisa terjadi," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement