Ahad 04 Mar 2018 19:27 WIB

Keluarga Ba'asyir Tegaskan tak akan Ajukan Grasi

Pengajuan tahanan rumah dinilai tak bisa untuk tahanan yang sudah divonis.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Nur Aini
Abu Bakar Baasyir
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Abu Bakar Baasyir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Putra Ustaz Abu Bakar Ba'asyir, Ustaz Abdul Rochim Ba'asyir menegaskan keluarganya tak akan mengajukan permohonan grasi kepada pemerintah.

"Sudah (diputuskan). Kita tidak akan ajukan grasi," ujar Abdul Rochim atau yang akrab disapa Ustaz Iim melalui pesan singkat kepada Republika.co.id, Ahad (4/3).

Ia menjelaskan, keluarganya saat ini tengah menunggu keputusan resmi Presiden untuk memberikan keringanan hukuman kepada Ba'asyir yang tengah sakit dengan menjadikannya sebagai tahanan rumah. Menurut dia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui permintaan agar Ba'asyir dapat dirawat oleh keluarganya.

"Kabar yang kita dengar sebenarnya Presiden sudah memutuskan untuk menyetujui soal dirumahkan itu," ujar dia.

Kendati demikian, menurut dia, proses pemulangan Ba'asyir sebagai tahanan rumah masih membutuhkan waktu. Ia pun yakin, ayahnya dapat segera dipulangkan dan dirawat oleh keluarga.

"Mungkin prosesnya yang mungkin masih menunggu waktu dan kita masih menunggu, mungkin ada hal-hal yang perlu ditata di pemerintahan. Insya Allah dalam waktu dekat bisa dilaksanakan, insya Allah," katanya.

Ia menjelaskan, permohonan untuk menjadikan Ba'asyir sebagai tahanan rumah telah disampaikan keluarga melalui Menteri Pertahanan, Ryamizad Ryacudu saat berkunjung ke Ponpes Al Mukmin Ngruki beberapa hari lalu. Menhan pun juga telah melaporkan hal ini kepada Presiden Jokowi.

"Insya Allah Presiden sudah tahu soal harapan keluarga dan permintaan keluarga ini," katanya.

Sementara itu, Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Adek Kusmanto menyampaikan narapidana teroris Abu Bakar Baasyir hanya bisa memperoleh keringanan hukuman melalui pemberian grasi, bukan tahanan rumah. Ia menjelaskan, tahanan rumah hanya dapat diberlakukan kepada seseorang yang sedang menjalani proses peradilan dan belum mendapatkan putusan dari majelis hakim.

Sementara, Baasyir telah divonis menjalani hukuman selama 15 tahun penjara. Adek mengatakan, Baasyir pun juga telah memenuhi syarat untuk memperoleh grasi dengan alasan kemanusiaan.

"Grasi alasan kemanusiaan. Syarat untuk grasi alasan kemanusiaan adalah usia terpidana itu di atas 70 tahun, kemudian sakit berkepanjangan. Dan itu Ba'asyir sudah memenuhi itu, " kata Adek saat dihubungi Republika.co.id.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement